Terkini.id, Jakarta – Peneliti hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menanggapi soal penetapan status tersangka terhadap artis Gisel Anastasia dan MYD terkait kasus video syur.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati menegaskan bahwa Gisel dan MYD tak bisa dipidana jika keduanya tidak ingin video mereka tersebut disebar ke publik.
Menurutnya, siapa pun yang berada dalam video itu apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik maka tidak dapat dipidana dengan sejumlah dasar argumentasi.
Maidina menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
“Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan membuat dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” kata Maidina, Selasa 29 Desember 2020 seperti dikutip dari Suara.com.
- Dari Perut Bumi Arpal, Sumur Bor TMMD ke-128 Hadirkan Air Bersih, Wujud Investasi Harapan Masyarakat
- Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Antarkan Makassar Jadi Kota Toleran
- Wali Kota Makassar Munafri: Pendidikan Hak Semua Warga, Momentum Hardiknas Perkuat Komitmen Bersama
- Mammana Florist Hadirkan Standar Kerapian dan Presisi untuk Karangan Bunga di Makassar
- Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran di Indonesia
Berdasarkan Pasal 6 UU Pornografi, kata Maidina, diatur mengenai larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Perdebatan lain, yakni terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
“Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik,” terang Maidina.
“Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut,” sambungnya.
Oleh karenanya, kata Maidina, perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.
Pihaknya pun berharap penyidik dapat memahami apabila Gisel dan MYD tidak menghendaki penyebaran video syur ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.
“Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel Anastasia dan MYD sebagai tersangka kasus video syur usai keduanya mengakui sebagai pemeran dalam video itu.
“Saudari GA (Gisel Anastasia) mengakui dan juga Saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
