Terkini.id, Makassar – Pasca penutupan Kuliner Sari Laut Ruko Bundaran Mandiri, polsek Ujung Pandang mengabil sikap.
Kanit Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Pandang Iptu Sugito Ngangun yang sering di sapa Gito, menquturkan bahwa semua kegiatan penutupan kuliner sari laut di ruko bundaran sudah sesuai aturan perwali 36 tahun 2020
“Mengenai kegiatan penutupan lokasi itu semua sudah sesuai. Kepolisian bukan wewenang menutup dan membuka lokasi tersebut,” Ujar Gito.
Yang berhak menutup itu sudah diatur oleh peraturan yakni Satpol PP kota Makassar, tegas Gito kanit Bimas Polsek Ujung Pandang.
Kanit Bimas Gito pun mengharapkan agar semua istansi dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab jangan menjadi provokasi untuk kasus Penanggulangan dan Percepatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Ujung Pandang.
- Revitalisasi Pasar Bulukumba Masih Ditelusuri Aparat Penegak Hukum
- Tim Hukum Eks Anggota Baznas Enrekang Beberkan Kekeliruan Jaksa: ZIS Bukan Anggaran Negara
- Tak Perlu ke Luar Sulawesi, Fasilitas MRI dan Endoskopi Kini Hadir di Primaya Hospital Hertasning
- Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni Peringati Hari Buruh Internasional
- Momentum Hardiknas, BNI Perluas Program Beasiswa hingga Wilayah 3T
Gito sangat menekankan bahwa tidak ada intimidasi terhadap para pedagang di wilayah Ujung Pandang, kami hanya bertugas berdasarkan perwali 36 tahun 2020, tutup Gito. (703)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
