Gito : Tidak Ada Tekanan Intimidasi Tebang Pilih Penertiban Pedagang

Gito : Tidak Ada Tekanan Intimidasi Tebang Pilih Penertiban Pedagang

R
Joe Fritz
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Pasca penutupan Kuliner Sari Laut Ruko Bundaran Mandiri, polsek Ujung Pandang mengabil sikap.

Kanit Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Pandang Iptu Sugito Ngangun yang sering di sapa Gito, menquturkan bahwa semua kegiatan penutupan kuliner sari laut di ruko bundaran sudah sesuai aturan perwali 36 tahun 2020

“Mengenai kegiatan penutupan lokasi itu semua sudah sesuai. Kepolisian bukan wewenang menutup dan membuka lokasi tersebut,” Ujar Gito.

Yang berhak menutup itu sudah diatur oleh peraturan yakni Satpol PP kota Makassar, tegas Gito kanit Bimas Polsek Ujung Pandang.

Kanit Bimas Gito pun mengharapkan agar semua istansi dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab jangan menjadi provokasi untuk kasus Penanggulangan dan Percepatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Ujung Pandang.

Baca Juga

Gito sangat menekankan bahwa tidak ada intimidasi terhadap para pedagang di wilayah Ujung Pandang, kami hanya bertugas berdasarkan perwali 36 tahun 2020, tutup Gito. (703)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.