Terkini.id, Makassar – Kasus hukum yang menjerat ARH (20 tahun) tidaka mengurungkan niatnya untuk menghalalkan kekasihnya VMA (18 tahun) yang telah lama terjalin. Pengantin prianya berstatus tahanan Polsek Ujung Pandang, Makassar.
Prosesi akad digelar pagi tadi, Jumat 1 Oktober 2021, bertempat di Musala Polsek Ujung Pandang. ARH mantap melafazkan ijab kabul, dan dinyatakan resmi sebagai suami VMA.
Suasana haru dan khidmat terasa saat kedua mempelai melakukan proses meminta restu di hadapan orangtuanya serta anggota keluarga lainnya.
ARH yang seharusnya menjalani proses sakral itu di rumah atau di gedung, ternyata harus menunda keinginannya tersebut, lantaran dirinya tersandung kasus dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Pelaksanaan akad nikah itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Pandang, AKP. Ardy Yusuf. Semua prosesnya berjalan dengan aman, lancar dan terkendali. Dalam prosesi akad nikah tersebut, hadir petugas dari KUA Kecamatan Mariso, Ustadz Muh. Tahir, didampingi oleh Panit Reskrim, Iptu Suryana Fachruddin, juga Bhabinkamtibmas Kelurahan Maloku, Aipda Hariadi. P. Nonci, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, yang sekaligus sebagai saksi.
“Ayah dari perempuan VMA, meminta langsung agar Kapolsek yang menikahkan anak gadisnya, dimana, Alhamdulillah sah. Mempelai pria juga mantap melafazkan ijab kabul. Mudah-mudahan, setelah menjalani masa tahanan, yang bersangkutan dapat memberikan yang terbaik bagi keluarganya, kelak bila nanti telah menjalani masa hukuman dan kembali ke lingkungan masyarakat,” kata AKP Ardy Yusuf, prosesi.
Ardy Yusuf, juga menegaskan pihaknya tetap memberikan keleluasaan dan fasilitas sebaik mungkin terhadap para tahanan jika ingin melaksanakan pernikahan namun dengan mematuhi peraturan termasuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes), karena situasi masih pandemi Covid-19, utamanya tetap memakai masker dan memperhatikan jarak.
Adapun usai menjalani akad nikah, pengantin pria ARH harus kembali ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka harus menjalani proses masa tahanan kembali. Selama akad nikah pun, kondisi aman terkendali. Untuk sementara, kedua mempelai harus bersabar terpisah untuk sementara waktu,” sebutnya.
Sebelumnya, prosesi serupa juga berlangsung di Polsek Manggala, Rabu 8 September 2021 lalu. Pengantin pria bernama Zul (20 tahun) terpaksa melangsungkan akad pada NH (19 tahun) kekasihnya karena tersandung kasus hukum.
Zul tersangkut masalah hukum lantaran terlibat aksi Pencurian dengan Kekerasan.
Pernikahan itu tidak berbeda jauh dari proses pernikahan lainnya, Zul dan NH tetap pengenalan kostum pernikahan adat Bugis-Makassar. Seremoni akad nikah berlangsung lancar dan khidmat.
“Bahagia, (pelayanan polsek) juga baik, bagus. Saya kena kasus 365 (pencurian kekerasan) sudah lima bulan,” kata Zul usai akad.
Sementara itu, Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus, mengatakan, rencana pernikahan keduanya sejatinya dilangsungkan sebelum Idul Adha atau sekira lima bulan lalu. Akan tetapi jelang pernikahan, Zul tertangkap usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
“Kenapa kami nikahkan karena ke dua belah pihak sudah ada persetujuan sebelum tersangka ini (Zul) melakukan kejahatan,” kata Kompol Edy.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
