Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Solidarias Indonesia (PSI), Guntur Romli mengkritik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengubah nama-nama jalan menjadi nama tokoh-tokoh Betawi.
Guntur Romli menilai bahwa kebijakan ini meneguhkan Anies Baswedan sebagai Bapak Politik Identitas.
Ia berpandangan bahwa sebagai Ibu Kota Negara, Jakarta seharusnya mencerminkan kebhinekaan, bukan hanya dilekatkan pada satu suku saja.
“Perubahan nama-nama jalan hanya dari tokoh-tokoh Betawi, bagi saya semakin meneguhkan Anies sebagai Bapak Politik Identitas,” kata Guntur Romli melalui akun Twitter Twitter @GunRomli, seperti dikutip Terkini.id pada Minggu, 26 Juni 2022.
“Ini politisasi isu SARA di balik perubahan nama jalan. Harusnya Jakarta mencerminkan kebhinnekaan, ini ibu kota, jangan diidentikkan dengan satu suku saja,” sambungnya.
- Abu Janda Jadi Penjilat Prabowo, Guntur Romli Sebut Tidak Ada Makan Gratis
- Guntur Romli Sentil AHY Soal G20: Dia ini Dangkal Komennya
- Guntur Romli Sindir Buzzer Anies, Capres Nasdem Itu Dianggap Caper ke Gibran Buntut Tak Dapat Restu dari Jokowi
- Guntur Romli, 5 Alasan Koalisi Anies Baswedan Gagal Deklarasi
- Jusuf Kalla Sebut Semakin Anies Baswedan Direndahkan Maka Akan Semakin Populer
Dilansir dari Detik News, Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi ataupun tokoh Jakarta.
Selain jalan, Anies Baswedan juga mengganti nama gedung hingga Zona dengan nama-nama tokoh Betawi.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta yang ditandatangani Anies pada 17 Juni 2022.
“Menetapkan nama jalan, gedung dan zona dengan nama Tokoh Betawi dan Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran,” demikian bunyi diktum kesatu Kepgub.
Adapun perubahan nama-nama jalan hingga zona ini sesuai dengan penilaian dari tim pertimbangan.
Selanjutnya, Anies Baswedan menugaskan jajarannya, yaitu para Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan keputusan ini.
“Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi diktum ketiga.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
