Habib Kribo Sebut DPR RI ‘Nampung’ Hoaks, Habiburokhman Ingatkan Kasus Ferdinand: Eh Besoknya Dia Terjerat

Habib Kribo Sebut DPR RI ‘Nampung’ Hoaks, Habiburokhman Ingatkan Kasus Ferdinand: Eh Besoknya Dia Terjerat

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Usai mengusik orang Arab, Habib Kribo alias Zein Assegaf kembali berulah dengan menyerang DPR RI yang menyebut menampung hoaks dengan menampung aspirasi dari sebagian masyarakat saja.

Mengenai hal itu, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman pun angkat bicara.

Wakil Ketua DPP Partai Gerindra ini pun langsung merekam pernyataan melalui media sosial pada akun @habiburokhman.

“Saya melihat di media sosial ada seseorang berambut kribo ya, banyak orang menyebutnya Habib Kribo berbicara DPR kok menampung hoaks,” ujar dia.

“Lalu ada narasi seolah-olah kami DPR RI hanya menampung aspirasi dari sebagian masyarakat. Rambutnya rapihin dulu ya,” lanjutnya seraya membereskan rambutnya.

Baca Juga

“Kami tegaskan Pak Habib Kribo ya, kami DPR RI adalah wakil seluruh rakyat Indonesia tak pernah membeda-bedakan rakyat satu dengan yang lainnya,” kata dia.

Ia pun menyatakan, siapapun yang datang ke DPR RI untuk mengadu bakal diterima dan ditampung untuk disampaikan ke lembaga terkait.

“Jangan juga anda skeptis dan apatis kepada DPR ya,” kata dia.

“Jika ada masalah, semua rakyat bisa mengadukannya ke DPR,” lanjutnya.

Ia pun mengingatkan terkait kasus yang menimpa pegiat media sosial lain, Ferdinand Hutahaean. Dilansir dari Galamedia. Minggu, 16 Januari 2022.

“Jangan seperti kemaren seseorang yang berinisial FH, pertama-tama beliau mengecam ketika kami menyerukan secara musyawarah kasus Habib Bahar,” katanya.

“Eh, besoknya dianya yang terjerat dan dia ingin menyelesaikan kasusnya secara musyawarah atau restoratif justice ya,” tandasnya.

Seperti diketahui Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA.

Awal mula terjadi karena Ferdinand Hutahaean memposting cuitan di Twitter yang berbunyi “Allahmu lemah”.

Karena perbuatannya, Ferdinand dilaporkan atas tuduhan dugaan ujaran kebencian.

Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, terdapat sejumlah alasan dibalik penahanan terhadap Ferdinand.

“Pertama karena alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri,” kata Ramadhan.

“Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini diatas dari 5 tahun,” tambahnya.

Penahanan terhadap Ferdinand dilakukan agar ia tidak mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang dialaminya.

Ramadhan memberitahu, Ferdinand Hutahaean terancam pidana 10 tahun penjara. “Ancamannya 10 tahun penjara,” katanya.

Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah menjalani pemeriksaan, Ferdinand langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Selain itu, Ferdinand sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan.

“Yang bersangkutan sempat menolak karena alasan kesehatan. Namun, setelah keluar surat perintah penahanan yang bersangkutan menandatanganinya,” tandasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.