Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean ‘Allahmu Lemah’ Berbuntut Panjang, Pengamat: Masuk Pelanggaran UU ITE
Komentar

Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean ‘Allahmu Lemah’ Berbuntut Panjang, Pengamat: Masuk Pelanggaran UU ITE

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kasus cuitan Ferdinand Hutahaean yang menyebut ‘Allahmu ternyata lemah’ berbuntut panjang. Ferdinand pun dilaporkan Bareskrim Polri mengenai penyebaran informasi SARA yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Menurut pengamat telematika Heru Sutadi, dilaporkannya Ferdinand Hutahaean terkait UU ITE sudah sesuai. Heru mengatakan cuitan yang isinya membandingkan Tuhan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian di masyarakat karena isu SARA.

“Kalau saya lihat dan analisis sih patut diduga bisa masuk pelanggaran Pasal 28 ayat 2. Tapi kan untuk menentukan bersalah atau tidak, biarkan nanti pihak kepolisian yang menentukan bila kasus ini dikembangkan oleh mereka. Sebab kan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Heru, Kamis 6 Januari 2022 dikutip dari laman detikcom.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE sendiri berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan“.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Heru mengatakan pasal tersebut dengan jelas telah menuliskan larangan untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

“Di mana kata kuncinya adalah ‘dengan sengaja’, ‘menyebarkan informasi’, ‘menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA’,” ucap Heru dikutip dari laman detikcom.

Heru menambahkan perbuatan yang dilakukan Ferdinand Hutahaean tentu perlu dicek dalam 3 kata kunci tersebut.

“Nah, apa yang dilakukan FH tentu perlu dicek adakah masuk dalam 3 kata kunci tersebut. Tambah lagi, dalam pedoman pelaksanaan adalah juga kunci tambahan ‘di muka umum’,” tambahnya dikutip dari laman detikcom.

Sebelumnya diberitakan netizen banyak melontarkan kemarahannya gegara cuitan dari Ferdinand Hutahaean. Seperti diketahui dalam akun Twitternya @FerdinanHaean3, dia sempat mencuit soal ‘Allahmu ternyata lemah’.

Cuitan tersebut dibuat Selasa 4 Januari 2022. Namun cuitan itu kini sudah dihapus.