Terkini, Jeneponto – Pj Bupati Kabupaten Jeneponto, Junaedi Bakri memiliki tanggung jawab besar dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang bakal berlangsung 27 November 2024 mendatang.
Tanggung jawab itu adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Hal itu diungkapkan oleh Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri saat menghadiri pelantikan anggota PPK di Hotel Pelita Turatea, jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis, 16 Mei 2024.
“Dalam menghadapi Pilkada di Jeneponto, netralitas ASN menjadi tanggung jawab bagi kami, bagi diri saya netralitas itu suatu komitmen, netralitas ASN itu merupakan tanggung jawab besar,” kata Junaedi Bakri.
Menurutnya, dirinya bakal mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya dalam mencegah ASN agar tidak terlibat langsung dalam kegiatan- kegiatan yang menguntungkan bagi salah satu peserta pemilihan.
- Pasca Pembukaan, Satgas TMMD Ke-128 Geliat Bangun Rumah Layak Huni di Desa Arpal
- Motivasi Karyawan Perempuan, KALLA Hadirkan Kartini Talks Bersama Fauziah Zulfitri
- 6 Orang Siswa di Jeneponto Dirujuk ke RS, Kejang, Sesak hingga Diare Usai Makan Menu MBG
- Bupati Syaharuddin Beri Pesan Motivatif Menjadi Pemimpin kepada Ratusan Siswa di Sidrap
- Roadshow di Makassar, BukuAgen Perluas Akses Keuangan Masyarakat lewat UMKM
“Mudah-mudahan kita bisa awasi bersama, kita kawal bersama penyelenggaraan Pilkada ini, sesuai dengan kewenangan, saya akan bertindak, karena tidak semua menjadi kewenangan Bupati atau menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Junaedi mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan dan disinkronisasi dan dikolaborasikan dalam mengawasi netralitas ASN.
“Yang paling penting adalah kita jalankan peran masing-masing, kita jalankan tugas masing-masing, yang tentunya dengan satu tujuan bagaimana sukses penyelenggaraan Pilkada serentak di kabupaten Jeneponto,” ujarnya.
Selain itu, Junaedi mengaki akan terus mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jeneponto untuk menjaga netralitasnya.
“Netralitas ASN sudah diatur dalam undangan undang dan sumpah netralitas ASN, ada Sumpah netralitas ASN, sisa diingatkan kembali,”katanya.
Diketahui Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat 2 telah disebutkan ASN dilarang ikut berpolitik praktis.
Selain itu Undang-Undang itu juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang disiplin PNS pasal 5 disebutkan bahwa PNS tidak boleh ikut berpolitik praktis.
Selain pidana menanti ASN yang terbukti tidak netral, isi PP Nomor 94 tahun 2021 juga disebutkan bagi ASN yang terlibat politik praktis dapat dikenakan hukuman disiplin ringan hingga berat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
