Pj Bupati Jeneponto Serahkan SK Penambahan Masa Jabatan kepada 82 Kades dan BPD

Pj Bupati Jeneponto Serahkan SK Penambahan Masa Jabatan kepada 82 Kades dan BPD

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, Jeneponto – Pejabat (Pj) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, secara resmi mengukuhkan penambahan masa jabatan 82 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Halaman Kantor Bupati Jeneponto, Selasa, 23 Juli 2023.

Acara pengukuhan itu berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua dan anggota DPRD Jeneponto, Ketua Apdesi Sulsel, Pj Ketua TP PKK, Sekda, para Kepala OPD, sejumlah pejabat daerah, para Camat dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Junaedi Bakri menekankan pentingnya peran kepala desa dan BPD dalam pembangunan dan pemerintahan di tingkat desa. “Para kepala desa dan anggota BPD memiliki tanggung jawab besar dalam menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan di desa masing-masing. Penambahan masa jabatan 2 tahun ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan dan menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi,” kata Junaedi Bakri.

Pj Bupati Jeneponto Serahkan SK Penambahan Masa Jabatan kepada 82 Kades dan BPD

Penambahan masa jabatan ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pembangunan disetiap Desa. Selama masa jabatannya, para kepala desa dan anggota BPD diharapkan mampu menjaga stabilitas dan harmonisasi di desa, serta terus berinovasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita harus memastikan setiap program pembangunan yang telah direncanakan dapat terealisasi dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” harap Junaedi.

Baca Juga

Lebih lanjut Junaedi Bakri mengatakan, yang terpenting bagi setiap Kepala Desa adalah Pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, karena sejatinya Pemerintah adalah pelayan masyarakat.

Pj Bupati Jeneponto Serahkan SK Penambahan Masa Jabatan kepada 82 Kades dan BPD

“Pemerintah daerah akan selalu siap membantu dan mendukung setiap langkah yang diambil oleh para kepala desa dan BPD. Sinergi antara pemerintah daerah dan desa sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Apdesi Jeneponto, Rajamuda Sewang, menyambut baik penambahan masa jabatan ini dan mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan kepercayaan dan kesempatan bagi mereka untuk terus berkontribusi dalam pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih keras dan memberikan yang terbaik bagi desa dan masyarakat,” ujar Rajamuda.

Pj Bupati Jeneponto Serahkan SK Penambahan Masa Jabatan kepada 82 Kades dan BPD

Penambahan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan setiap Desa di Jeneponto,”Dengan adanya kesinambungan dalam kepemimpinan di tingkat desa, berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan lancar dan terarah. Selain itu, kerjasama antara pemerintah daerah dan desa diharapkan semakin kuat dan solid, sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada,” terang Rajamuda.

Dengan penambahan masa jabatan ini, harapan besar tertumpu pada para kepala desa dan anggota BPD untuk terus berinovasi, menjaga stabilitas, serta memperjuangkan kesejahteraan masyarakat desa. Dukungan penuh dari pemerintah daerah dan sinergi yang kuat antara berbagai pihak menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan hingga dengan membahagiakan Masyarakat Kabupaten Jeneponto.

Dimana penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun dilaksanakan berdasarkan acuan pada Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 6 tahun 2014.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.