Terkini.id, Jakarta – Seorang hakim wanita di Pengadilan Agama di Bukittinggi, Sumatera Barat, meninggal dunia akibat virus covid-19 pada Jumat 14 Agustus lalu.
Berselang 3 hari kemudian, suaminya, yakni Khamidir (63), ikut meninggal dunia akibat covid-19, Senin 17 Agustus 2020 kemarin.
Kematian akibat kasus terinfeksi COVID-19 ini, membuat tempat kerja hakim itu ditutup selama 14 hari.
Suami sang hakim, yakni Khamidir, dikenal sebagai seorang buya, tokoh agama sekaligus Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI).
Khamidir meninggal dunia saat menjalani perawatan di ruang rawat pasien COVID-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Achmad Mukhtar, Kota Bukittinggi.
- Husniah Talenrang Nonaktifkan 16 Pejabat Termasuk Sekda: Agar Pemerintahan Tertib Sesuai Aturan
- Muncul Narasi Membenturkan Instansi Kemenhut, KPH dan Gakkumhut Tetap Solid Berantas Perambah Hutan
- Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur'an, Ini Pesannya!
- Bupati Jeneponto Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Ruku-Ruku di Bangkala
- Husniah dan Ombas Pakai Pengacara Yang Sama Saat Berurusan dengan Polda
Warga Jorong Batang Buo, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam itu, sebelumnya sempat dirawat karena penyakit yang dideritanya.
Pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu, hasil swab test menyatakan korban positif COVID-19.
Mengutip dari sindonews, dua hari sebelum meninggal dunia, kondisi kesehatan korban terus menurun hingga dibantu alat bantu pernafasan ventilator.
Nyawa korban tak terselamatakan dan mengembuskan nafas terakhir sekitar pukul 11.40 WIB, Senin siang.
Humas RSUD dr Achmad Mukhtar Bukittinggi, Murshalman Chaniago mengatakan, kematian korban menyusul istrinya yang terlebih dahulu meninggal pada Jumat pagi lalu.
Istri almarhum Buya Khamidir, Z (59) adalah seorang hakim senior di Pengadilan Agama Kota Bukittinggi.
“Hari ini kami menyelenggarakan secara protokol COVID-19 jenazah almarhum warga agam yang beraktivitas sehari-hari di Bukittinggi seperti yang disampaikan Pak Wali Kota.
Istri beliau juga meninggal dunia akibat COVID-19 dan sudah dimakamkan pada hari jumat kemarin,” kata Murshalman Chaniago.
Kedua suami-istri itu telah dimakamkan di Komplek Pemakaman Keluarga di kampungnya dengan proses pemakaman standar protokol COVID-19.
Paska kematian hakim Z karena positif COVID-19, kantor Pengadilan Agama Bukittinggi ditutup selama dua pekan.
Untuk memutus mata rantai dan penyebaran COVID-19, penutupan dimulai sejak 14 hingga 28 Agustus. Seluruh pelayanan di Pengadilan Agama Bukittinggi ditutup.
Sementara itu, hingga Senin 17 Agustus 2020 malam, RS Achmad Mukhtar menerima 53 pasien positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 di antaranya sudah sembuh, 5 meninggal dunia dan 1 dirujuk ke Rumah Sakit M Djamil Padang. Sedangkan 14 pasien masih menjalani perawatan di ruang isolasi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
