Heboh, Pelaku Pemerkosaan Anak Divonis 10 Bulan, Hotman Paris Angkat Suara
Komentar

Heboh, Pelaku Pemerkosaan Anak Divonis 10 Bulan, Hotman Paris Angkat Suara

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Heboh kasus pemerkosaan anak gadis pelajar SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) yang viral di media sosial dimana pelakunya divonis hukuman 10 bulan penjara dari tuntutan sebelumnya 7 bulan.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat suara menanggapi putusan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku pemerkosaan anak gadis tersebut, dimana korban beserta orangtuanya jauh-jauh datang menemuinya langsung di Jakarta untuk mengais keadilan.

Lewat video di akun media sosial instagramnya @hotmanparisofficial pada hari Sabtu, 7 Januari 2023, Hotman Paris angkat suara memberikan pesan terbuka atas permintaan bapak dari korban pemerkosaan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat untuk melakukan banding atas putusan 10 bulan penjara kasus pemerkosaan tersebut.

“Bapak Kajari Lahat, bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan bapak Jaksa Agung, bapak dari korban yang diperkosa ini memohon agar Kejari Kabupaten Lahat melakukan banding atas putusan tersebut,” tutur Hotman Paris.

“Sangat tidak adil seseorang yang 3 orang dengan sengaja menggilir memerkosa hanya dihukum dengan 10 bulan penjara,” imbuh Hotman Paris.

Baca Juga

Hotman Paris juga meminta kepada bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan untuk memberikan atensi atas kasus tersebut.

Ia pun menerangkan hukuman maksimal dalam undang-undang peradilan anak, pemerkosaan terhadap anak yang menurut Hotman itu maksimum hukumannya 15 tahun penjara.

Dan kalaupun pelakunya di bawah umur itu dikurangi apakah sepertiga atau setengah, itu masih sangat jauh dari putusan sekarang yang hanya cuma 10 bulan, terang Hotman Paris.

Menurut Hotman, putusan 10 bulan penjara terhadap pelaku pemerkosaan tersebut sangat tidak memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat apapun.

Sebelumnya dilansir dari Suara.com jaringan Terkini.id, Pelaku pemerkosaan yang juga diketahui masih berusia anak-anak tersebut divonis 10 bulan oleh Hakim anak PN Lahat. Hukuman ini tidak jauh beda dibandingkan dengan tuntutan yang hanya 7 bulan.