Terkini.id, Solo – Video yang memperlihatkan aksi seorang emak-emak di Kecamatan Laweyan, Solo, menolak didata oleh petugas COVID-19 membuat heboh media sosial, Minggu, 5 April 2020.
Diketahui, warga di wilayah tersebut yang baru datang dari zona merah Corona harus terlebih dulu didata oleh petugas COVID-19 dan diharuskan melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
Namun, emak-emak dalam video itu menganggap prosedur pendataan tersebut terlalu berlebihan.
Ia pun tetap bersikukuh menolak didata kendati sejumlah pihak RT, Polri dan TNI telah memintanya untuk didata.
“Ini terlalu dibesar-besarkan,” ujar emak-emak tersebut seperti terdengar dalam video.
- Tampar Polisi, Emak-Emak di Kota Makassar Jadi Tersangka
- Emak-emak Grebek Basecamp Narkoba di Jambi, Netizen Salut: Ras Terkuat di Bumi Bertindak
- Emak-emak Gerebek Sendiri Bascemp Narkoba, Polisi Ungkap Hal Ini
- GMC Gelar Mini Soccer, Pesertanya Emak-Emak Berdaster
- Silaturahmi dengan Emak-emak, Aan Sosialisasikan Prabowo Presiden 2024
Emak-emak yang tak disebutkan namanya ini menilai pendataan yang dilakukan oleh petugas terhadap dirinya sudah sangat keterlaluan.
“Sangat keterlaluan, kecuali saya pengedar narkoba. Resek, malah lebih resek dari Jakarta, nggak ada sopan santunnya!” kesal emak-emak itu.
Dalam video tersebut, emak-emak ini juga mengatakan alasannya enggan didata oleh petugas.
Ia merasa bahwa dirinya tidak perlu didata lantaran telah tinggal di wilayah itu sejak menikah di tahun 1993.
“Saya tinggal di sini lebih lama. Saya menikah tahun 93, terlalu dibesar-besarkan,” ujar si emak-emak.
“Sayastay home 1×24 jam. Emang saya keluyuran resek ah. Sudah cukup,” sambungnya
Dalam video juga tampak beberapa petugss berseragam TNI dan Satpol PP berusaha menjelaskan soal prosedur pendataan tersebut kepada wanita paruh baya itu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
