Terkini, Gowa — Divisi Humas Mabes Polri memposting aktivitas penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa dalam penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Melalui unggahan resminya, Divisi Humas Mabes Polri menyebut penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti sebagai bagian dari pengembangan perkara di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Polisi juga telah memeriksa 58 saksi serta menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar. Sehari sebelum penggeledahan, penyidik menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng.
- Syariah First Jadi Strategi Bank Sulselbar, Raih Excellence in Sharia Regional Banking Growth
- Bank Sulselbar Raih Prominent Awards 2026, Perkuat Perbankan Syariah Regional
- Dari Ruang Kelas ke Dunia Kerja, Astra Motor School Siapkan Siswa SMK Menjawab Kebutuhan Industri
- Bina 98 SMK di 4 Wilayah, Asmo Sulsel Kembangkan Astra Motor School
- SMAN 21 Bandung Juara Final Regional AXIS Nation Cup 2026 West Java
Postingan terkait penggeledahan kantor bupati dan rumah jabatan bupati tersebut menunjukkan besarnya atensi dari Mabes Polri atas kasus yang terjadi dalam skala kabupaten.
Apalagi, Mabes Polri sampai menurunkan tim dari satuan Kortastipidkor Polri ke Gowa untuk membongkar kasus di kabupaten tersebut.
Atensi tersebut sekaligus memunculkan keyakinan terkait kemungkinan adanya tersangka baru.
Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri sebelumnya mengatakan hasil penggeledahan belum dapat disampaikan karena proses masih berlangsung.
“Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa,” kata Jufri kepada wartawan.
Seperti diketahui, Kortastipidkor sebelumnya terlibat dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor pada Juli 2026.
Kini, Kortastipidkor kembali terlibat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi, kali ini di Kabupaten Gowa.
Apakah penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan tersebut akan berujung pada penetapan tersangka baru? Jawabannya masih menunggu hasil penyidikan dan keterangan resmi kepolisian.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
