Terkini, Parepare — Minimarket Indomaret di Jalan Nurussamawati kembali beroperasi, memicu reaksi keras dari DPRD Kota Parepare yang menyoroti dugaan adanya maladministrasi, yang sengaja dilakukan oknum pejabat dalam proses perizinannya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Asy’ari Abdullah, menyampaikan kecaman terhadap proses pemberian izin usaha yang dinilainya sarat pelanggaran. Ia menuding ada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan izin operasional minimarket tersebut.
“Ini ada praktik KKN terkait pemberian izin Indomaret yang ada di Nurussamawati. Kami menduga kuat ada pejabat nakal yang bermain di balik ini,” tegas Asy’ari kepada media, Sabtu (14/6).
Ia juga mengungkap bahwa pendirian Indomaret tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017, khususnya Pasal 1 Huruf e yang mengatur tentang jarak minimal pendirian toko modern dari pasar tradisional dan usaha kecil, yaitu sejauh 500 meter.
Asy’ari menuntut agar Pemerintah Kota Parepare, dalam hal ini Wali Kota dan instansi teknis segera mengevaluasi dan menindak pihak yang menerbitkan izin tanpa memperhatikan regulasi daerah.
- Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Urban Climate Forum 2026 di Jakarta
- Honda DBL 2026 Jadi Ruang Asmo Sulsel Bangun Kedekatan dengan Generasi Muda
- Soal Kelangkaan BBM, Komisi D DPRD Sulsel Panggil Manajemen Pertamina
- PT Vale Integrasikan Pengelolaan SDA dan Inovasi Rendah Karbon, Demi Ketahanan Energi
- Soroti Kelangkaan BBM hingga Listrik, Anggota DPRD Sulsel Duga Ada Anasir Politik di Makassar
“Kami berharap Wali Kota memberi sanksi tegas kepada pejabat yang mengeluarkan izin karena tidak sesuai perda. Dalam penegakan aturan, tidak boleh tebang pilih. Siapapun itu, harus ditertibkan,” tegasnya.
Keberadaan Indomaret di Jalan Nurussamawati menimbulkan keresahan bagi pelaku UMKM. Banyak warung kecil dan toko kelontong yang omzetnya menurun drastis sejak toko modern beroperasi di dekat mereka.
Sejalan dengan itu, data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa pertumbuhan toko ritel modern tanpa pengawasan yang ketat dapat mematikan 30–40% usaha mikro di sekitarnya. Oleh sebab itu, regulasi yang ada, seperti Perpres 112 Tahun 2007 dan Permendag 53 Tahun 2008, menekankan pentingnya pengaturan zonasi dan pembatasan jumlah toko modern agar tidak merugikan ekonomi kerakyatan.
“Di beberapa daerah lain selain batas jarak, juga diberi batas jam operasional. Bahkan ada yang memdberlakukan moratorium izin minimarket. Disinilah dilihat keberpihakan pak Wali kepada UMKM. Apalagi masih dalam sorotan penertiban PKL,” katanya.
Masyarakat kini menanti tindakan tegas dan langkah konkrit dari Pemkot Parepare, terutama penertiban toko modern yang tidak sesuai aturan. Jika tidak ada penindakan, dikhawatirkan kasus serupa akan terus terjadi, melemahkan posisi pedagang kecil di tengah gempuran ritel modern.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
