terkini.id- Bali, Pemerintah Indonesia dan Turki menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di bidang lingkungan dan Perjanjian Kerjasama / Cooperation Agreement (CA) di bidang kehutanan.
Mengutip siaran pers PPID Kementerian LHK bahwa Naskah perjanjian tersebut masing-masing ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya dengan Menteri Luar Negeri Republik Turki MEVLÜT ÇAVUŞOĞLU, serta Menteri Pertanian dan Kehutanan Turki, VAHIT KİRİŞCİ, di sela rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada Senin (14/11/2022).
Penandatanganan MoU di bidang lingkungan, dan Cooperation Agreement di bidang kehutanan, dilakukan bersama dengan 4 naskah perjanjian RI-Turki lainnya yang ditandatangani pejabat terkait kedua negara.
Memorandum of Understanding (MoU) di bidang lingkungan hidup tersebut bertujuan untuk mempromosikan dan memperkuat kerja sama antara kedua negara dalam mengurangi polusi, serta memastikan kelestarian lingkungan hidup melalui kegiatan berbagi pengetahuan, pengalaman, praktik terbaik dan teknologi berdasarkan azas kesetaraan.
Adapun ruang lingkup kerjasama di bidang lingkungan mencakup pengelolaan lingkungan, produksi bersih dan konsumsi berkelanjutan, rantai kepatuhan lingkungan, keanekaragaman hayati dan kawasan lindung, sistem informasi lingkungan, dan peningkatan kapasitas.
- Menteri LHK di Renungan Suci: Kerja Rimbawan Beresiko Tinggi Kehilangan Nyawa
- Hari Pers Nasional 2024, Ketum PWI Mengajak Pelihara dan Lestarikan Mangrove Kekayaan Indonesia
- Pesan Sekjen KLHK di Rakor 2024: Jangan Kita Berpikir Standar tapi Berpikirlah Secara Integrasi
- Pesan Menteri LHK di Rakernis KLHK 2024: Kerja Birokrasi Bukan Hanya Tumpukan Kertas tapi Berdampak ke Masyarakat
- Menteri LHK Siti Nurbaya Lantik Green Youth Movement dan Green Ambassador 2023
Sementara, tujuan dari Cooperation Agreement ( CA) di bidang kehutanan untuk perlindungan sumber daya alam, memerangi deforestasi dan kebakaran hutan, pengendalian erosi, konservasi dan rehabilitasi hutan yang ada. Kedua Pihak sepakat untuk bekerja sama atas dasar kesetaraan, timbal balik dan saling menguntungkan dalam hukum dan peraturan nasional masing-masing.
Ruang lingkup kerjasama antara lain kehutanan dan rehabilitasi lahan, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) terpadu, konservasi dan rehabilitasi mangrove, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), degradasi lahan, pengelolaan hutan berkelanjutan, sistem informasi geospasial (SIG) dan penginderaan jauh, konservasi spesies, dan lainnya.
Pelaksanaan kerja sama diwujudkan dalam bentuk pertukaran informasi teknis; pertukaran staf, konsultan, dan personel; peningkatan kapasitas melalui penyelenggaraan lokakarya bersama, pertemuan, seminar, program pelatihan dan kunjungan studi; persiapan dan pelaksanaan proyek bersama; dan mendorong keterlibatan antar lembaga badan usaha yang relevan; dan pengembangan proyek bersama.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
