Terkini.id, Makassar – Belum banyak yang tahu, bahwa siapapun bisa menuntut jika sebuah badan publik menutup informasi yang seharusnya bisa dibuka untuk diketahui masyarakat.
Caranya, dengan mengadu ke Komisi Informasi (KI). Lembaga mandiri ini berfungsi menjalankan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Hal ini disampaikan Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan, saat berkunjung ke kantor redaksi terkini.id di Jalan Mappaoddang Makassar, Rabu 16 Oktober 2019.

Lima komisioner tersebut adalah, Pahir Halim (ketua), Andi Tadampali (wakil ketua), Khaerul Mannan (Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), Benny Mansyur (Bidang Kelembagaan), dan Fauziah Erwin (Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Publikasi).
- Pemkot Makassar Raih Penghargaan Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
- Dinas Kominfo dan Statistik Jeneponto Perkuat Komitmen Kelola Informasi Publik
- Bawaslu Sulsel Dorong Keterbukaan Informasi Publik dalam Mengawal Pilkada Serentak 2024
- Beralih ke Sistem Daring, Kanal PPID Poltekpar Makassar Mudahkan Masyarakat Mengakses Informasi Publik
- PPID Sulsel Tetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan Lingkup Pemprov
“Bedanya komisi lain dengan KI, kita berhak menyidangkan masalah sengketa informasi hingga inkrakht (putusan final). Lembaga lain mungkin sebatas rekomendasi saja,” terang Pahir Halim.

Dengan begitu, komisioner KI Sulsel yang baru dilantik pada Senin 14 Oktober 2019 lalu pun mempersilahkan kepada masyarakat, baik itu LSM maupun perseorangan untuk mengadu ke KI jika ada informasi publik yang tidak mau dibuka oleh badan publik.
Prosedur Pengajuan Sengketa
Lalu bagaimana cara mengajukan sengketa ke KI Sulsel?
Berikut tahapannya:
1. Pihak yang merasa tidak puas dengan informasi dari badan publik bisa langsung melaporkan ke kantor KI
2. Petugas akan memeriksa laporan. Jika pengadu adalah NGO atau LSM, maka syaratnya harus diakui Kemenkumham. Jika perorangan, cukup KTP.
3. KI memberi waktu 3 hari kerja untuk melengkapi melengkapi berkas.
4. KI akan berupaya untuk memediasi pemohon dengan badan publik bersangkutan.
5. Jika mediasi tidak tercapai, KI akan melakukan sidang sengketa informasi publik untuk menentukan informasi yang diminta bersifat informasi publik atau rahasia.
6. Sidang bisa berlangsung 5 hingga 6, hingga menghasilkan keputusan inkrakht dan punya kepastian hukum.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
