Informasi Publik Ditutup-tutupi? Begini Cara Mengadu ke Komisi Informasi Sulsel

Informasi Publik Ditutup-tutupi? Begini Cara Mengadu ke Komisi Informasi Sulsel

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Makassar – Belum banyak yang tahu, bahwa siapapun bisa menuntut jika sebuah badan publik menutup informasi yang seharusnya bisa dibuka untuk diketahui masyarakat.

Caranya, dengan mengadu ke Komisi Informasi (KI). Lembaga mandiri ini berfungsi menjalankan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Hal ini disampaikan Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan, saat berkunjung ke kantor redaksi terkini.id di Jalan Mappaoddang Makassar, Rabu 16 Oktober 2019.

Informasi Publik Ditutup-tutupi? Begini Cara Mengadu ke Komisi Informasi Sulsel

Lima komisioner tersebut adalah, Pahir Halim (ketua), Andi Tadampali (wakil ketua), Khaerul Mannan (Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), Benny Mansyur (Bidang Kelembagaan), dan Fauziah Erwin (Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Publikasi).

Baca Juga

“Bedanya komisi lain dengan KI, kita berhak menyidangkan masalah sengketa informasi hingga inkrakht (putusan final). Lembaga lain mungkin sebatas rekomendasi saja,” terang Pahir Halim.

Informasi Publik Ditutup-tutupi? Begini Cara Mengadu ke Komisi Informasi Sulsel

Dengan begitu, komisioner KI Sulsel yang baru dilantik pada Senin 14 Oktober 2019 lalu pun mempersilahkan kepada masyarakat, baik itu LSM maupun perseorangan untuk mengadu ke KI jika ada informasi publik yang tidak mau dibuka oleh badan publik.

Prosedur Pengajuan Sengketa

Lalu bagaimana cara mengajukan sengketa ke KI Sulsel?

Berikut tahapannya:

1. Pihak yang merasa tidak puas dengan informasi dari badan publik bisa langsung melaporkan ke kantor KI

2. Petugas akan memeriksa laporan. Jika pengadu adalah NGO atau LSM, maka syaratnya harus diakui Kemenkumham. Jika perorangan, cukup KTP.

3. KI memberi waktu 3 hari kerja untuk melengkapi melengkapi berkas.

4. KI akan berupaya untuk memediasi pemohon dengan badan publik bersangkutan.

5. Jika mediasi tidak tercapai, KI akan melakukan sidang sengketa informasi publik untuk menentukan informasi yang diminta bersifat informasi publik atau rahasia.

6. Sidang bisa berlangsung 5 hingga 6, hingga menghasilkan keputusan inkrakht dan punya kepastian hukum.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.