Terkini.id, Jakarta – Pada tahun 2022, rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dipastikan tidak ada oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan, tahun ini pemerintah hanya fokus melakukan rekrutment PPPK. ini
“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untukk CPNS tidak tersedia,” ujaranya. Dilansir dari Kompascom. Kamis, 20 Januari 2022.
Ia menambahkan bahwa berbagai kebijakan akan disusun untuk pelaksanaan seleksi CASN.
“Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022,” imbuh dia.
Tjahjo menjelaskan, kebijakan pemerintah merekrut PPPK tercermin dalam program beberapa negara industri.
Kebijakan adalah jumlah pegawai negeri sipil yang jumlah pegawai negeri sipil, pembuat kebijakan, atau pegawai negeri sipil lebih sedikit dari jumlah pegawai pemerintah/pelayanan publik (PPPK).
“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telahh dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” kata Tjahjo.
Dikatakannya, “Surat Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tentang Pengadaan ASN Tahun 2022 mengumumkan keputusan rekrutmen PPPK tahun 2022”.
Pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluh akan menjadi salah satu kandidat untuk seleksi CASN pada tahun 2022.
Alasan lain tidak dibukanya formasi CPNS pada seleksi CASN 2022, menurut Tjahjo, adalah keterbatasan waktu.
Diberitakan, rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS memakan waktu lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan jika formasi CPNS dibuka pada 2022 tidak akan selesai tepat waktu.
“Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih dibuka melalui skema sekolah kedinasan,” tutur dia.
Formasi CPNS, tambahnya, juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023.
Akan tetapi, tentunya mengikuti arah kebijakan tahun tersebut serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
Salah satu parameter yang diteliti, menurut Tjahjo, adalah pertimbangan lulusan muda yang ingin bergabung dan mengabdi kepada negara melalui jalur PPPK.
Oleh karena itu, studi ini akan mempertimbangkan kebutuhan formulir PPPK untuk memiliki pengalaman kerja sebelumnya. Seleksi CASN untuk tahun 2021 belum selesai.
Pasalnya, seleksi PPPK Guru tahap kedua baru saja selesai, dan tahap ketiga akan digelar dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Tjahjo meminta agar seluruh tahapan Seleksi CASN 2021 diselesaikan sebelum dimulainya Seleksi CASN 2022.
Selain strategi pelaksanaan seleksi CASN 2022, pemerintah juga sedang menggarap penelitian yang akan menjadi landasan hukum yang mengatur kriteria pekerjaan yang dapat diisi oleh pegawai negeri sipil dan PPPK.
Kebijakan ini akan mengatur pos-pos tertentu yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK di masa mendatang.
Menurut Tjahjo, ada berbagai penyesuaian yang perlu disesuaikan kembali oleh masing-masing instansi pemerintah sebagai dampak dari inisiatif penyederhanaan birokrasi dan pergeseran jabatan struktural ke jabatan fungsional yang telah dilakukan sejak 2019.
Tjahjo mengatakan, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Padahal, sambungnya, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
