
Terkini.id, Makassar – Dilansir dari Koranmakassar.com (rabu,8 Juli 2020) Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel Zulkifli Thahir yang sering dikenal dengan nama Bang Cule, angkat bicara tentang perwali 33 yang akan diterapkan oleh pemerintah kota Makassar dalam waktu dekat ini.
Dalam kutipannya, Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020, akan efektif berlaku dimulai 9 Juli 2020. Salah satu aturan dalam Perwali tersebut yaitu warga luar kota Makassar yang tak punya Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk Makassar.
Aturan diatas tertuang pada Bab V Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah. Sehingga setiap warga luar kota Makassar yang ingin beraktifitas di dalam kota Makassar, wajib memperlihatkan Surat Keterangan (Suket) Bebas Covid. Dasarnya tertuang pada Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, pada perwali 36 tahun 2020
Bang Cule menerangkan bahwa pasal tersebut diduga rawan terjadi mis komunikasi di lapangan antara petugas perbatasan dengan rekan-rekan di lapangan. Lantaran Profesi Wartawan tidak tertuang dalam perwali 36 tersebut dan dinilai oleh bang Cule bertentanan dengan UU Pokok Pers No.40/1999
“Miris memang. Jangan kan Perda, aturan tertinggi saja undang undang kedaruratan, pers tidak pernah diperhatikan. Padahal pers sangat rentan terpapar karena mereka kadang dekat dengan ODP, PDP atau OTG.” ujar Bang Cule.
- Unhas Buka Kelas Migrant Batch 1, Siapkan CPMI ke Jepang dengan Pelatihan Bahasa dan Budaya
- Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Business Plan pada UMKM Wanita Mandiri 'Ogie' - BUMDesa Ana Ogie
- Deretan Da'i Nasional Siap Meriahkan Tabligh Akbar Nasional dan Pembukaan Muktamar V Wahdah Islamiyah di Masjid Istiqlal Besok
- Meriahkan HUT ke-81 RI, Disdikbud Jeneponto Gelar Lomba Antar Bidang, Dari Joget Balon Hingga Lari Sarung
- Dinkes Sulsel Jadi Pemateri Orientasi Kader Posyandu Tentang Implementasi Pencatatan dan Pelaporan di Jeneponto
“Tugas pers itu memberitakan, menjembatani apa yang menjadi bagian dari Gugus Tugas mulai dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kota. Nah, disitulah peran pers namun Pemerintah tidak pernah memperhatikan.” lanjutnya.
Untuk itu, harapan Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel, meminta sekiranya Profesi Jurnalis dapat dimasukkan dalam aturan perwali 36 tersebut. Untuk dipahami dan diketahui, Jurnalis banyak bekerja di luar ruangan mungkin saja berdekatan dengan OTG, ODP bahkan bisa juga PDP, sehingga perlu mendapat perhatian khusus.
Menurut bang Cule, biaya Rapid Tes mahal, Swab juga mahal sementara penghasilan seorang Jurnalis tidak seberapa yang diperoleh. Sehingga dinilai kurang etis jika harus menambah beban lagi bagi Jurnalis untuk mendapatkan Suket bebas Covid-19 setiap 14 hari sekali.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
