Irfandi Sopir Edy Rahmat Mengaku Dapat Dua Proyek, Nilainya Rp 180 Juta

Irfandi Sopir Edy Rahmat Mengaku Dapat Dua Proyek, Nilainya Rp 180 Juta

HZ
Isak Pasabuan
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Irfandi, sopir mantan Sekertaris PUTR Sulsel Edy Rahmat mengaku sempat mendapat proyek dari bosnya sebelum tersandung kasus korupsi penerima suap infrastruktur bersama Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).

Hal itu terungkap dalam sidang hari ini, Kamis 9 September 2021, di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dengan jadwal sidang pemeriksaan saksi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang menyampaikan beberapa pertanyaan ke Irfandi. Pertanyaan itu seputar kedekatan Irfandi dengan Edy Rahmat termasuk perannya sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terjadi.

“Saudara kan ini swasta (bukan PNS) pernah dapat proyek juga dari Edy Rahmat?,” tanya JPU KPK, M Asri Irwan.

“Pernah,” jawab Irfandi.

Lanjut, JPU KPK mempertanyakan proses pemberian proyek pada Irfandi. Termasuk perusahaan yang digunakan dalam pengajuan tender sebagai salah satu syaratnya.  

“Bagaimana caranya proyek itu diberikan pada saudara?,” Kata JPU KPK.

“Paket, coba-coba kasi masuk (pengajuan tender),” ujar Irfandi.

“Saudara punya perusaahan?” tanyanya lagi.

“Perusahaan disewa,” jawabnya.

“Jadi punya orang kemudian saudara atas nama disitu?,” sebut JPU KPK.

Lebih jauh, Irfandi membeberkan ada dua proyek yang diterima dari Edy Rahmat. Proyek itu bernilai sekitar Rp 180 juta rupiah dia dapatkan sejak Edy Rahmat sudah menjabat sebagai Sekertaris PUTR Sulsel.

“Berapa proyek?,” tanyanya lagi.

“Dua pak,”

“Itu lelang atau penunjukan langsung?,”

“Penunjukan langsung pak,”

“Itu berapa?”

“Kurang lebih 180 juta,”

“Saudara dapat tahun berapa?”

“Tahun kemarin (2020),”

Dalam sidang ini, 

Dalam sidang kali ini, JPU KPK menjadwalkan lima saksi yang akan dihadirkan. 

Namun, hanya tiga yang hadir, yaitu Irfandi selaku sopir Edy Rahmat, Nuryadi selaku sopir pribadi Agung Sucipto, dan Abdurrahman (hadir via zoom di Jakarta). Dua saksi lainnya yaitu Mega Putra Pratama dan Jumras selaku Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel tidak hadir lantaran sedang berhalangan.

Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito, di Ruang Sidang Harifin A Tumpa.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.