Sebagai Perantara Pembelian Tanah NA di Maros, Legislator PPP Dihadirkan Dalam Sidang
Komentar

Sebagai Perantara Pembelian Tanah NA di Maros, Legislator PPP Dihadirkan Dalam Sidang

Komentar

Terkini.id, Makassar – Sidang lanjutan dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang mendudukkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) dan eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 30 September 2021.

Dalam sidangan ke-13 ini, JPU KPK menghadirkan masyarakat Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros sebagai saksi. Salah satunya adalah Hasmin Badoa yang juga diketahui sebagai anggota Legislator DPRD Maros dari Fraksi PPP.

Kehadiran Hasmin sebagai saksi dalam persidangan adalah untuk menelusuri kepemilikan tanah Nurdin Abdullah di kawasan Kebun Raya Pucak, Kecamatan Tompo Bulu seluar 17 hektare. Dalam sidang, ia mengakui bahwa dirinya berperan sebagai perantara atas pembelian tanah Nurdin Abdullah di kawasan Kebun Raya Pucak.

Hasmin mengatakan setiap transaksi selalu melalui dirinya tanpa dihadiri Nurdin Abdullah, mulai penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) hingga pembayaran.

“Tanda tangan AJB di rumah saya (oleh penjual tanah) tanpa dihadiri Pak Nurdin Abdullah, kalau penandatanganan AJB Pak Nurdin, saya bawakan ke rumah jabatan Gubernur,” ucap Hasmin di depan Hakim dan JPU KPK.

Dalam proses pembelian tanah itu, Hasmin menyampaikan terlebih dulu melakukan survei dan melaporkannya pada Nurdin Abdullah.

“Saya dapat informasi ada yang mau jual tanah, saya  mengecek tanah itu bagus atau tidak,” terang adik ipar Nurdin Abdullah ini.

“Setelah saya cek, kemudian saya sampaikan ke bapak (Nurdin Abdullah) saya tanya lokasinya bagus dan legalitas lengkap,” tambahnya.

Ia tak menampik, proses pembelian belasan hektar tanah oleh mantan Bupati Bantaeng ke Abdul Samad selaku pemilik lahan dengan harga Rp17 ribu permeter.

“Pak Nurdin menyuruh saya pertanyakan harganya, lalu Pak Samad sampaikan harga Rp17 ribu, Pak Nurdin tawar Rp15 ribu tapi Pak Samad tidak mau dan tetap Rp17 ribu permeter,” sebutnya.

Adapun dalam proses pembayaran, Hasmin mengatakan, uang itu diberikan secara tunai kepada Abdul Samad.

“Harganya Rp2,3 miliar, tapi saya panjar dulu Rp100 juta ke Pak Samad, kemudian diurus legalitasnya dan saya bayar sisanya Rp2,2 miliar. Pak Nurdin kasih saya uang cash, saya yang ambil,” jelasnya.

Terpisah, JPU KPK, Siswandono menduga uang yang digunakan Nurdin Abdullah untuk membeli tanah di kawasan Kebun Raya Pucak Maros bersumber dari kasus tengah dijalaninya yaitu suap dan gratifikasi.

Hanya saja pihaknya masih akan melakukan analisa, lantaran masih banyak saksi yang akan memberi kesaksian untuk membuktikan hal tersebut.

“Apakah uang hasil pembelian itu, ada hubungannya dengan tindak pidana nanti kami analisa, kami pasti punya dugaan, masih banyak saksi yang akan dihadirkan,” kuncinya.

Sekadar diketahui, JPU KPK rencananya memanggil tujuh orang saksi namun hadir hanya Muhammad Nusran, Noko Dg Rala, Nasruddin Baso, Said dg Mangung,  Hasmin Badoa, dan Mega Putra Pratama (online). Sementara, Abdul Samad mangkir dari persidangan.