Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi RS Batua. Danny Pomanto memastikan jika dirinya tak ada sangkut pautnya terkait kasus tersebut.
“Mau dekat mau jauh punya, semua punya hak yang sama, masa kalau saya dekat sama kita terus saya larang ikut lelang. Intinya itu semua bisa dibuktikan, apakah itu proyek pesanan atau tidak,” kata Danny Pomanto di Ruang Sidang Utama Arifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 18 April 2022.
Danny menegaskan jika dirinya sama sekali tidak pernah mengintervensi panitia lelang untuk memenangkan tender RS Batua.
“Kalau dia proyek pesanan orang dekat, orang dekat yang rampung ini, bagaimana mi yang dulu-dulu sanging orang dekat yang ambil,” tuturnya.
Sebelumnya, salah satu terdakwa, Sri Rahmayani Malik selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) mengungkapkan, selain dirinya dua terdakwa lainnya pernah bertemu dengan Danny Pomanto di rumah jabatannya, terkait proyek RS Batua.
Dua terdakwa yang dimaksud yaitu, Mantan Kadis Kesehatan Makassar, dr. Naisyah Tun Azikin dan Erwin Hatta selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, di Rumah Jabatan Wali Kota.
Di sini, Erwin Hatta juga merupakan saudara kandung dari Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha, atau pemenang tender proyek RS Batua.
Bahkan Sri sempat menyinggung kedekatan Danny dan terdakwa Erwin Hatta yang sudah seperti seorang sahabat.
Diketahui, pada kasus ini, telah ditetapkan 13 orang terdakwa. Dari hasil audit yang dibeberkan penyidik Polda Sulsel sebelumnya, ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp22 miliar saat RS Batua dibangun di 2018 lalu.
Ke-13 tersangka kasus korupsi Rp 22 miliar RS Batua, Makassar, dimulai dari mantan Kadinkes Makassar Naisyah Tun Azikin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Kemudian tersangka Sri Rahmayani Malik, PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Berikutnya ialah Muh Alwi, PNS Pemkot Makassar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lalu Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP).
Selanjutnya ada tersangka Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar.
Kemudian tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha.
Lalu tersangka Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha. Lalu, Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
