Jaksa Enggan Sidangkan Kasus Ali Pangerang cs, Korban Kasus Lahan Ajukan Perlindungan Hukum

Jaksa Enggan Sidangkan Kasus Ali Pangerang cs, Korban Kasus Lahan Ajukan Perlindungan Hukum

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Makassar – Korban kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, dengan tersangka Ali Pangerang cs mengajukan perlindungan hukum ke Kejati Sulsel.

Selain perlindungan hukum, korban melalui penasehat hukumnya juga menyatakan keberatan terkait langkah Kejati Sulsel yang memutuskan tidak melimpahkan perkara yang penyelidikan dan penyidikannya sudah tuntas di Polrestabes Makassar ini ke pengadilan.

Dalam surat keberatan dan perlindungan hukum yang ditujukan pada Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, korban melaporkan kalau Ali Pangerang cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini tidak memiliki lahan lagi di kawasan tersebut, karena telah habis dijual.

“Tersangka Ali Pangerang tidak lagi memiliki sisa tanah sebagaimana Surat tanggal 30 November 2020 yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Pompengan Jeneberang. Jadi sudah selayaknya perkara ini diajukan ke muka persidangan, karena unsur pidananya terpenuhi,” jelas Muhammad Nursalam selaku penasehat hukum korban penggunaan surat palsu oleh Ali Pangerang cs.

Diketahui, kejaksaan menolak untuk melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, dengan tersangka Ali Pangerang cs ke pengadilan.

Alasannya, terdapat putusan PTUN dengan Nomor: 38/G/2022/PTUN. Mks tertanggal 18 Agustus 2022. Di mana PTUN membatalkan sertipikat kepemilikan lahan yang sebelumnya telah diklaim Ali Pangerang.

Diketahui, perkara Ali Pangerang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tersangka tidak kooperatif sehingga Ali Pangerang ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati kemudian dibebaskan karena kejaksaan enggan melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

Ali Pangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar melalui surat nomor BP/84/X/2022/Reskrim. Ali disangka melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 167 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka Ali Pangerang oleh penyidik Polrestabes Makassar setelah polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, kemudian penyidik kepolisian menemukan alat bukti yang cukup dan dipastikan terjadinya tindak pidana.

Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polretabes Makassar, Ali Pangerang bersama Mandacingi Dg Lewa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makasssar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.