Terkini.id – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai kriminalisasi dua pekerja tambang di Halmahera Timur mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi buruh sektor ekstraktif.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyebut kasus Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang sebagai bentuk tekanan hukum yang tak berdasar.
“Kriminalisasi pekerja tambang jelas tidak bisa dibenarkan,” ujarnya, Selasa, 16 September 2025.
Menurut Mirah, perkara ini menegaskan kerentanan buruh tambang yang kerap terseret konflik bisnis dan tarik-menarik kepentingan perusahaan.
Ia mendesak aparat hukum menjamin proses pengadilan berlangsung adil dan transparan.
- Tandai 51 Tahun Perjalanan, Sompo Insurance Gelar Festival Seni Budaya dan Kesehatan
- Living Lab Ekonomi Sirkular: Kemitraan Universitas Negeri Makassar dan TPS3R Karebosi Didukung oleh Program Bestari Saintek 2026
- Bank Sulselbar Kembali Bersinar, Boyong Dua Penghargaan Banking Customer Experience 2026
- MAF Polbangtan Kementa Vol. 7 Edisi 25 Dorong Transformasi Pengendalian OPT Modern untuk Produktivitas Pertanian Nasional
- Yayasan AHM Berikan Penghargaan kepada Tiga Bengkel Binaan Berprestasi
“Penegak hukum harus memeriksa legalitas izin usaha,” kata dia.
Jika izin perusahaan sah, menurutnya, tindakan pekerja memasang patok tidak serta-merta bisa dipidana.
ASPIRASI juga mendorong regulasi lebih tegas mengenai tanggung jawab perusahaan agar pekerja tak lagi menjadi korban perselisihan tambang.
“Negara wajib hadir melindungi pekerja tambang,” ucap Mirah.
Kasus Awwab dan Marsel bermula dari pemasangan patok di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wana Kencana Mineral.
Namun, PT Position mengklaim lahan tersebut masuk wilayah mereka dan menyeret keduanya ke pengadilan. (*)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
