Terkini.id – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai kriminalisasi dua pekerja tambang di Halmahera Timur mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi buruh sektor ekstraktif.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyebut kasus Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang sebagai bentuk tekanan hukum yang tak berdasar.
“Kriminalisasi pekerja tambang jelas tidak bisa dibenarkan,” ujarnya, Selasa, 16 September 2025.
Menurut Mirah, perkara ini menegaskan kerentanan buruh tambang yang kerap terseret konflik bisnis dan tarik-menarik kepentingan perusahaan.
Ia mendesak aparat hukum menjamin proses pengadilan berlangsung adil dan transparan.
- Himbauan Pemkab Jeneponto, Stop Penebangan Sembarangan, Lestarikan Pohon Demi Lingkungan Sehat, Cegah Erosi
- Jeneponto Satukan Langkah, Komitmen Bersama Percepat Penurunan Stunting Demi Generasi Berkualitas
- GESIT DATA PRESISI, Terobosan Pemkab Jeneponto Wujudkan Satu Data Terpadu Percepat Penurunan Stunting
- HUT ke-48, Bupati Andi Asman Luncurkan Buku 'BupAAS: Jalan Pengabdian'
- Adira Expo Takalar 2026 Hadirkan Solusi Finansial untuk Liburan Keluarga yang Lebih Nyaman
“Penegak hukum harus memeriksa legalitas izin usaha,” kata dia.
Jika izin perusahaan sah, menurutnya, tindakan pekerja memasang patok tidak serta-merta bisa dipidana.
ASPIRASI juga mendorong regulasi lebih tegas mengenai tanggung jawab perusahaan agar pekerja tak lagi menjadi korban perselisihan tambang.
“Negara wajib hadir melindungi pekerja tambang,” ucap Mirah.
Kasus Awwab dan Marsel bermula dari pemasangan patok di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wana Kencana Mineral.
Namun, PT Position mengklaim lahan tersebut masuk wilayah mereka dan menyeret keduanya ke pengadilan. (*)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
