Terkini.id, Jakarta – Dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR, pemerintah menambah waktu lembur maksimal pekerja.
Sebelumnya, dalam Pasal 78 UU Ketenagakerjaan menyebutkan jika waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari, dan 14 jam dalam seminggu.
Namun, melalui Pasal 81 poin 22 UU Cipta Kerja yang telah disahkan, waktu lembur bertambah 1 jam.
Kendati demikian, pemerintah tetap mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja memiliki persetujuan dengan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
“Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu,” demikian tertulis dalam UU Cipta Kerja.
- Dari Aklamasi Menuju Kolaborasi, Abd. Fajar Pimpin KNPI Jeneponto Periode 2026--2029
- Lewat Digitalisasi JKN, Tidak Ada Lagi yang Jatuh Miskin karena Berobat
- Pemkot Makassar-KPK Rakor Pastikan Proyek Strategis 2026 Berjalan dan Rampung
- Pulau Panambungan Sambut Asesor UNESCO, Tegaskan Komitmen Jadi Destinasi Unggulan Geopark Maros-Pangkep
- Pelindo Regional 4 Dorong Kolaborasi Lintas Divisi Lewat Break The Silo
Pemerintah selanjutnya mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja untuk membayar upah kerja lembur.
Sementara terkait ketentuan waktu kerja tetap, tidak ada perubahan dalam UU Cipta Kerja.
Waktu kerja tetap pekerja masih tetap sama yakni selama 7 jam dalam sehari dan 40 jam untuk 6 hari kerja, atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam untuk 5 hari kerja.
Ketentuan waktu kerja itu tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah juga menambah satu ayat tentanh jam kerja yakni Pasal 81 poin 21 yang mengubah Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.
Dalam ayat tersebut tertulis jika pelaksanaan jam kerja bagi pekerja atau buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Menanggapi jam kerja lembur yang bertambah tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tetap menolak pengesahan UU Ciptaker tersebut.
“Waktu kerja tetap eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif,” ujar Said, Selasa, 6 Oktober 2020 seperti dikutip dari cnnindonesia.
Sebagai bentuk penolakan UU Cipta Kerja tersebut, pihaknya bersama swkitar 2 juta buruh dari 32 konfederasi dan federasi serikat buruh akan melakukan mogok nasional.
Aksi itu, kata Said, alan dilakukan selama tiga hari berturut-turut sampai Kamis 8 Oktober 2020.
“Aksi unjuk rasa dilakukan di masing-masing lingkungan pabrik, stop produksi,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
