Terkini.id, Makassar – Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menghimbau seluruh usaha hiburan menutup usahanya selama tiga hari jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2022.
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengungkapkan telah meminta jajarannya untuk menutup seluruh THM.
Ia menjelaskan kebijakan penutupan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
Kendati, kata dia, saat ini masih dalam masa transisi pengalihan wewenang aturan dari Pemerintah Kota Makassar ke Pemerintah Provinsi.
Nantinya, usaha bar, diskotik atau klab malam dan spa berada dalam kewenangan Pemprov Sulsel.
Sementara usaha Karaoke dan Panti Pijat menjadi wewenang Pemkot Makassar.
“Pemprov Sulsel sementara ini masih memproses penerbitan surat edaran (SE). Namun pada intinya, baik Pemprov maupun Pemkot sama-sama menetapkan penutupan usaha hiburan terkait Natal 2022 selama tiga hari, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 Desember,” ungkap Zul, sapaannya, Kamis, 22 Desember 2022.
Terkait pengawasan selama penutupan, AUHM berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel dan Kota Makassar bisa mengawal pelaksaan aturan tersebut, setelah diterbitkannya SE Gubernur Sulsel dan SE Wali kota Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
