Terkini.id, Makassar – Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru meminta seluruh usaha hiburan menutup usaha selama sehari.
Hal itu berkaitan dengan Tahun Baru Islam 1444 H yang jatuh pada Sabtu 30 Juni 2022,
“Termasuk aktivitas hiburan yang ada pada hotel-hotel,” ujar Zul, sapaannya, Kamis, 28 Juli 2022.
Menurutnya, penutupan tersebut sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 dan penegasannya melalui Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 556/317/S.EDAR/DISPAR/VII/2022.
“Untuk hal tersebut, kami imbau seluruh pengusaha dan pengelola usaha hiburan agar mentaati penutupan dimaksud. Sebaliknya, kami juga berharap agar tim Dinas Pariwisata bersama Satpol PP bisa melakukan pengawasan terkait penutupan tersebut,” jelas Zul.
- Tahun Baru Islam, Family of Creatif Community Gelar Lomba Tilawah
- Sambut Tahun Baru Islam, Ratusan Warga Tanah Abang Serukan Penolakan LGBT di Citayam Fashion Week
- Ustadz Yazid: Perayaan Tahun Baru Islam Syirik dan Bid'ah, Tidak Boleh!
- Tahun Baru Islam, Wali Kota Makassar Usulkan Gurutta Sanusi Baco Jadi Nama Jalan
- Cara Pemkab Jeneponto Peringati Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem mengatakan bahwa penutupan dalam kaitan Tahun Baru Islam tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011.
“Untuk pengawasannya, tim kami jelas akan turun melakukan pemantauan dan akan menindak tegas apabila ada usaha yang mencoba melanggar aturan main yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Ia mengatakan dalam Perda tersebut, termasuk aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel dan sejenisnya dilarang beraktivitas.
Roem pun berharap pelaku usaha hiburan patuh dan taat pada aturan tersebut. Sehingga, kata dia, hal itu menjadi contoh bagi kota-kota lain.