Jelang Ramadhan Cholil Minta Warung Tak Pamerkan Makanannya, Denny Siregar : Jadi Enggak Usah Diatur-atur
Komentar

Jelang Ramadhan Cholil Minta Warung Tak Pamerkan Makanannya, Denny Siregar : Jadi Enggak Usah Diatur-atur

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial Denny Siregar angkat suara terkait penyataan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis yang minta warung makanan untuk tidak memamerkan jualannya.

Hal tersebut diungkapkan Cholil sebagai syarat agar restoran ataupun warung makan tak perlu tutup saat bulan Ramadhan.

Menanggapi hal itu Denny menilai MUI tak perlu mengatur-atur, sebab menurutnya itu fasilitas yang bisa dipakai jika ingin dan jika tidak ingin juga dipersilahkan.

Menurut Denny sebaiknya, kita menikmati saja bulan Ramadhan dan fokus untuk beribadah.

“Puasa ya puasaa ajalah. Nikmati bulan Ramadhaan sebagai ulan pengampunan. Itu fasilitas yang bisa dipakai kalau mau. Kalau ngga juga, ya silahkan. Jadi ngak usah diatur-atur,”. tulis Denny Siregar di akun twitternya.

Jelang Ramadhan Cholil Minta Warung Tak Pamerkan Makanannya, Denny Siregar : Jadi Enggak Usah Diatur-atur
Tangkapan Layar (Twitter)
DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sebelumnya, melalui cuitan twitternya, Cholil menyampaikan warung tak perlu ditutup padaa bulan Ramadhan.

“Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makaannya jangan dipamerkan kepada orang yang sedang berpuasa,” tulis Cholil sebagaimana dilansir dari Cnnindonesiacom. Selasa, 29 maret 2022.

Ia lantas mengimbau puasa jangan sampai menutup hajaat orang lain tapi yang tak berpuasa.

Ia pun berharap bulan Ramaadhan tak dinodai oleh sesuatu yang tak semestinya dilakukan.

“Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati,” tambah dia.

Cholil memandang selama ini warung makan kerap menutup menggunakan kerai saat Ramadan tiba. Hal itu semata demi menghormati orang-orang yang menjalankan puasa Ramadan.

“Meskipun saat Ramadan, ada kalanya orang muslim berhalangan puasa, seperti sakit, haid nifas atau bepergian yg itu butuh makanan,” kata Cholil.

Seperti diketahui, MUI Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, hingga warung kopi di wilayahnya tutup pada siang hari selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.