Terkini.id, Jakarta – Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menyebut perlu tetap waspada terkait keturunan PKI yang diperbolehkan daftar TNI.
Menurutnya, tak ada larangan bagi keturunan PKI sejak masa reformasi selama setia pada Pancasila.
“Sebenarnya tak ada larangan bagi keturunan PKI sejak reformasi, selama setia pada Pancasila dan RI,” ujar Fadli sebagaimana dilansir dari Detikcom. Jumat, 1 April 2022.
Mantan Ketua DPR RI periode 2014-2019 ini menjelaskan berdasarkan TAP MPRS No 25/1966 dan UU No.27/1999 bahwa ideologi komunisme dan PKI masih terlarang hingga kini.
Dengan alasan tersebut Fadli Zon mengingatkan harus tetap waspada dengan gerakan komunisme era saat ini.
- BKSAP DPR Serukan Dunia Usir Israel dari Wilayah Palestina
- DPR RI Suarakan Isu Palestina di Forum Internasional
- Israel Serang RS Indonesia di Gaza, Fadli Zon: Tanda Nyatakan Perang terhadap Indonesia
- BKSAP DPR Ingatkan Krisis Gaza di Forum Parlemen G20
- BKSAP Soroti Respon Barat Cenderung Berpihak ke Israel: Harusnya Bersikap Adil dan Netral
“Namun kewaspadaan tetap perlu, karena masih ada yang berusaha memutarbalik sejarah atau membelokkan sejarah seperti dalam kasus ‘Kamus Sejarah’ yang menonjolkan tokoh-tokoh PKI dan menghilangkan nama KH Hasyim Asy’ari,” ujar Fadli.
Ia juga meminta mewaspadai komunisme bergaya baru yang seperti akan memecah belah bangsa.
“Juga komunisme ‘gaya baru’ yang perwujudannya seperti memecah belah bangsa, adu domba, anti agama termasuk Islamophobia,” imbuhnya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi calon prajurit TNI. Jenderal Andika tidak ingin keturunan anggota PKI dilarang mengikuti pemilihan prajurit TNI.
“Yang lain saya kasih tahu nih. Tap MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam,” katanya dalam rekaman video rapat penerimaan prajurit TNI yang diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini,” tambah dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
