Terkini.id, Jakarta – Utut Adianto, Anggota Komisi I DPR RI, sesalkan adanya salah seorang anggota DPR yang memaksa interupsi saat Sidang Paripurna pengesahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Utut berpendapat bahwa seharusnya anggota tersebut memahami bahwa Sidang Paripurna tadi merupakan agenda tunggal mengenai pengesahan Andika sebagai Panglima TNI.
“Yang mimpin sidang itu berhak, interupsi diterima atau tidak. Tadi kan di awal udah dibilang, agendanya tunggal, yaitu masalah laporan Komisi I mengenai Panglima TNI, kan sudah. Kan interupsi bisa ditempat lain, supaya kesakralannya bisa terjaga,” Ujar Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 8 November 2021, dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, diketahui bahwa Puan Maharani mengabaikan interupsi dari salah seorang anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 tahun sidang 2021-2022 pada Senin 8 November 2021, yang mengagendakan pengesahan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Menurut informasi, interupsi terjadi sesaat setelah paripurna DPR menyetujui Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Interupsi datang dari salah satu anggota dewan setelah Puan mengetuk palu sidang yang dilanjutkan dengan kalimat penutup.
Anggota dewan tersebut terus mengajukan interupsi namun Puan tetap melanjutkan kalimat penutup sidang. Akhirnya, Puan berhasil menutup sidang tanpa memberi kesempatan anggota dewan itu berbicara.
“Gimana mau jadi capres, hak konstitusi kita enggak dikasih,” ucap anggota dewan itu.
Lebih lanjut, Utut menyebut anggota yang mengajukan interupsi berasal dari fraksi PKS. Namun, ia tidak mengetahui pasti siapa anggota tersebut.
“Ya itu PKS, saya enggak tahu siapa orangnya,” ungkapnya.
Anggota Dewan tersebut sebelumnya sempat menyampaikan nomor anggota 432. Ditelusuri di laman resmi DPR, anggota DPR dengan nomor anggota 432 adalah Fahmi Alaydroes dari Fraksi PKS dan saat ini duduk di Komisi X.