“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” kata Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh.
Adapun Johnny G Plate bukanlah pemain tunggal dalam kasus korupsi tersebut, ia dibantu oleh beberapa pihak.
Kemudian, Kejagung mengungkapkan bahwa seluruh tersangka dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini diduga telah merekayasa lelang proyek.
Padahal semestinya, menara BTS 4G Bakti ini dibangung oleh Kominfo untuk meningkatkan pelayanan digital di daerah terpencil.
Saat ini Johnny G Plate telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Dibawah ini adalah nama tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo:
– AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
– GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
– YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
– MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
– IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
