Terkini.id, Jakarta – Dalam kasus dugaan korupsi Proyek BTS yang telah merugikan negara Rp 8 Triliun, Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika Kembali diperiksa Kejaksaan Agung.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana baru-baru saat berada di Kejagung.
Selain dari itu dalam keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, ia menyebutkan bahwa dugaan kasus korupsi proyek BTS tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Kemungkinan itu ada,” kata Ketut Sumedana di Kejagung
Dia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan hari ini. Johnny Plate sendiri masih berstatus sebagai saksi saat tiba untuk diperiksa.
- Johnny G Plate Bawa Nama Jokowi Ketika Sampaikan Nota Keberatan
- Minta Dibebaskan, Johnny G Plate Mengaku Tak Berniat Korupsi
- Johnny G Plate Sampaikan Nota Keberatan Terkait Kasus Korupsi Kominfo
- Presiden Jokowi Pastikan Kejagung RI Bekerja Profesional dan Terbuka Tangani Kasus yang Libatkan Johnny G Plate
- Johnny G Plate Diduga Korupsi, Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto: 8T Untuk Capres
“Tunggu saja hasil pemeriksaan hari ini,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Dikutip dari Detik.com. Rabu, 17 Mei 2023
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Adapun dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
