Terkini.id, Jakarta – Presiden Jokowi menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2022. PP tersebut dibuat untuk mengatur Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
PP No. 17 Tahun 2022 ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang IKN.
Pasal 3 Bab II mengenai Pendanaan terkait Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
serta beberapa sumber lain yang bersifat sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan PP ini mencakup beberapa skema terkait pendanaan yang bersumber dari APBN yang berbentuk belanja atau pembiayaan. Dilansir dari kompas pada Jumat, 6 Mei 2022.
Skema pendanaan yang berbentuk belanja bersumber dari penerimaan atau pemasukan dari negara dan bukan berasal dari pajak.
Berdasarkan APBN Pasal 4 terkait skema pendanaan dinyatakan bahwa pendanaan digunakan untuk pembangunan dan pemindahan IKN yang berasal dari APBN dalam bentuk belanja dan pembiayaan.
Sehingga skema dari pendanaan yang berbentuk belanja sudah termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara. Sedangkan skema pendanaan APBN yang berbentuk pembiayaan bersumber dari surat berharga negara.
Surat berharga negara sendiri terdiri dari SBSN dan SUN. Terkait pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk surat berharga melalui SUN dijalankan berdasarkan ketetapan perundang-undangan.
‘Skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara meliputi SBSN dan SUN,’ berikut adalah bunyi dari Pasal 4 Ayat 2. Dikutip dari jdih.setneg.go.id pada hari Sabtu, 7 Mei 2022.
Berikut adalah skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang bersifat sah.
- Pemanfaaatan Barang Milik Negara (BMN) atau pemanfaatan Aset Dalam Pengawasan (ADP).
- Penggunaan Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN
- Keikutsertaan pihak lain termasuk dalam hal penugasan suatu badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya bersumber dari negara, sehingga pengeluaran peran badan hukum milik negara dan pembiayaan kreatif (creative financing).
Terdapat pula beberapa skema pendanaan yang bersumber lain dan bersifat sah, tidak hanya itu IKN juga dapat didanai melalui kontribusi swasta terkait pembiayaan kreatif lainnya dan seluruh pajak yang bersifat khusus IKN
atau pungutan khusus IKN yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara usai mendapat persetujuan dari DPR RI
Skema pendanaan dari sumber lain yang bersifat sah merupakan pendanaan pemindahan dan pembangunan dari IKN yang bersumber dari sumber lain yang bersifat sah serta kontribusi swasta terkait creative financing.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
