Terkini.id, Jakarta -- Belum lama ini, seorang pakar kebijakan publik Narasi Institue Achmad Nur Hidayat menyoroti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Presiden Jokowi menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2022. PP tersebut dibuat untuk mengatur Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.