Terkini.id, Jakarta – Aktivis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Adamsyah Wahab menanggapi pemberitaan mengenai permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun permintaan Jokowi yang disoroti Adam yakni Jokowi meminta agar MK tak menerima gugatan soal UU Ciptaker.
“Bapak ini paham tidak Trias Politica?” tanya Don Adam melalui cuitan yang ia bagikan, dikutip terkini.id, Sabtu 19 Juni 2021.
Pada cuitan yang sama, Don Adam kemudian mengutip pernyataan Lord Acton.
Kutipan Lord Acton tersebut merupakan kutipan yang menyinggung perihal kekuasaan dan orang yang berkuasa.
- Proyek Strategis Nasional Bendungan Lausimeme yang Diresmikan Jokowi Digarap Perusahaan Konstruksi KALLA
- PLN Pastikan Pasokan Listrik Tanpa Kedip saat Jokowi Resmikan RS Vertikal Makassar
- Andil Andi Sudirman Sulaiman di Balik Rumah Sakit OJK yang Akan Diresmikan Jokowi di Makassar
- Dua Putra Asal Kabupaten Pangkep Dilantik Jokowi Jadi Perwira TNI AD
- Presiden Jokowi Pantau Pemberian Bantuan 300 Unit Pompa untuk Petani di Bone
“Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakannya (Lord Acton)” tulisnya.
Dalam cuitan itu juga, ia menyertakan tautan pemberitaan media online perihal permintaan Jokowi tersebut.
Mengutip dari IDN Times, Jokowi meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan dari para pemohon terkait Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.
Permohonan Jokowi itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Jokowi.
“Pemerintah tidak sependapat dengan para pemohon karena Undang Undang Cipta Kerja telah melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang 12 tahun 2011,” ujar dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.