Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar mengomentari terkait disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) soal penceramah dan pengelola rumah ibadah oleh Presiden Jokowi.
Lewat cuitannya di Twitter, Rabu 20 Januari 2021, Denny Siregar menilai Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 (RAN PE) memang sudah saatnya disahkan Jokowi.
Menurutnya, dengan disahkannya Perpres tersebut maka orang-orang seperti Haikal Hassan, Sugik Nur, Ustadz Maaher hingga Rizieq Shihab tidak seenaknya mempermainkan agama demi kepentingan pribadi.
“Sudah saatnya. Biar orang-orang kayak haikal hassan, sugik nur, maheer apalagi riziek gak seenak udelnya mainkan agama untuk kepentingan perutnya,” cuit Denny Siregar.
Dalam cuitannya itu, Denny juga membagikan sebuah link artikel pemberitaan berjudul “Jokowi Teken Perpres 7/2021, Penceramah dan Pengelola Rumah Ibadah Akan Diberi Pelatihan Pencegahan Ekstremisme” yang tayang di situs Kompas.com pada Selasa 19 Januari 2021.
- Ketua TP PKK Makassar Tekankan Pentingnya Kepedulian Lingkungan dan Edukasi Pengelolaan Sampah
- Bersama KPK, DPRD dan Pemprov Sulsel Perkuat Sistem Antikorupsi
- Penjualan Bijih Nikel di Morowali Beri Kontribusi Ekonomi Daerah, PT Vale Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Masyarakat
- Gubernur Sulsel Buka Job Fair Disnakertrans 2025, Dorong Kesempatan Kerja Inklusif
- Sompo Insurance Makassar Beri Literasi Pentingnya Melindungi Aset ke Pelaku UMKM
Dalam isi artikel pemberitaan itu disebutkan, pemerintah berencana memberikan pelatihan kepada penceramah dan pengelola rumah ibadah agar memiliki pemahaman terhadap pencegahan tindakan ektremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di masyarakat.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 (RAN PE).
Berdasarkan salinan Perpres yang didapat Kompas.com dari situs resmi Sekretariat Negara, pelatihan tersebut hendak diadakan karena dibutuhkannya peningkatan kapasitas komunitas masyarakat, khususnya komunitas rumah ibadah dalam merespons ektremisme.
“Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama,” demikian bunyi petikan Perpres No. 7 Tahun 2021.
Melalui pelatihan tersebut pemerintah bertujuan menghasilkan banyak penceramah yang memiliki sikap moderat dalam menyampaikan ajaran agama.
Selain itu, pemerintah juga bertujuan menciptakan suasana rumah ibadah yang cepat tanggap dalam mengantisipasi kemunculan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Pada artikel pemberitaan yang dibagikan Denny Siregar itu juga disebutkan bahwa dalam Bab 1 Perpres tersebut, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
“RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait,” demikian isi Bab 1 dalam Perpres tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.