Jozeph Sempat Ngeyel Tak Lagi Berstatus WNI, Imigrasi Jerman Ungkap Sebaliknya, Siap-Siap Dideportasi!

Jozeph Sempat Ngeyel Tak Lagi Berstatus WNI, Imigrasi Jerman Ungkap Sebaliknya, Siap-Siap Dideportasi!

FR
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sempat ngeyel tak lagi berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), kini justru terungkap fakta baru terkait Jozeph Paul Zhang. 

Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa dari hasil koordinasi penyidik dengan Imigrasi, ternyata tersangka Jozeph Paul Zhang masih berstatus sebagai WNI, bukan Jerman. 

“Hasil kordinasi penyidik dengam atasan Polri pada KBRI Berlin di Jerman. Pelaku masih berstatus WNI,” ungkap Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa kemarin, 20 April 2021, dikutip terkini.id dari PojokSatu. 

Kombes Ahmad Ramadhan juga menuturkan bahwa dari data Imigrasi sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021 tidak terdapat nama Jozeph dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan.

Dengan demikian, status hukum tersangka Jozeph masih mengikuti proses hukum yang ada di Indonesia.

Baca Juga

“(Tersangka) memeliki hal dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.”

Selain itu, kata Ahmad Ramadhan, pihaknya pun kini tengah berkoordinasi dengan interpol Berlin, Jerman untuk menerbitkan red notice.

Proses red notice sendiri rencananya akan keluar pekan depan. Dengan demikian, tersangka bisa langsung dideportasi ke Indonesia.

“Kemungkinan setelah ada red notice diterbitkan, bisa di-deportase oleh interpol di Berlin Jerman,” papar Ahmad.

“Red notice bisa seminggu-lah (terbit),” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.