Kabar Baik dari Pemerintah! Akhirnya Suara Rakyat Didengar? Tapi ASN Harap Lapang Dada ya!

Kabar Baik dari Pemerintah! Akhirnya Suara Rakyat Didengar? Tapi ASN Harap Lapang Dada ya!

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kabar baik belum lama ini diumumkan oleh Pemerintah, seakan suara rakyat akhirnya didengarkan! Wah, soal apa?

Kabar gembira tersebut rupanya berhubungan dengan hari libur. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mempersilakan karyawan swasta untuk mengambil hak cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 nanti.

Namun, dengan catatan, selama cuti tersebut diimbau tidak bepergian karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19.

Lalu bagi mereka yang memang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, Ida meminta karyawan swasta tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M,” tutur Ida, dikutip terkini.id dari detikcom pada Minggu, 12 Desember 2021.

Baca Juga

“Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” sambungnya.

“Kami sangat berharap situasi yang semakin baik ini akan terus terjaga dan itu akan terwujud melalui kepatuhan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan.”

Sebagai informasi, ketentuan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama.”

Sayangnya, Ida menyatakan bahwa SKB 3 Menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja/buruh swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan, termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru,” tandasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.