“Ini sangat simpel,” jelasnya. “Ada yurisprudensi Mahkamah Agung atas lima kasus yang menyatakan, apabila terdapat dua dokumen yang sama-sama sah, maka dokumen yang terbit lebih dulu adalah yang diakui. Pertanyaannya, mana lebih duluan, 1996 atau 1997?”
Lebih jauh, Prof. Hamid memaparkan kronologi kepemilikan tanah tersebut. Ia menyebut bahwa pada tahun 1991 PT Hadji Kalla telah melakukan pengukuran lahan dan memiliki surat keterangan dari camat. Biaya pengukuran tertulis dibayarkan langsung oleh H. M. Jusuf Kalla. Setelah itu, pada 1993 dibuat akta jual beli, dan pada 1996 terbit sertifikat resmi, yang seluruh proses yang menurutnya otentik dan sah secara hukum.
Prof. Hamid juga mengungkapkan adanya perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2016 yang berlaku hingga 2036. Ia menegaskan tidak ingin memberikan penilaian legal secara langsung, namun meminta publik dan media menilai sendiri berdasarkan kronologi yang disampaikannya.
“Silakan kawan-kawan pers memberi judgement tentang siapa sebenarnya pemilik sah dalam kasus ini,” ujarnya.
Prof. Hamid Awaluddin memberi pernyataan pamungkas, bahwa Pemilik yang sah adalah PT Hadji Kalla. “Bukan orang yang berteriak bahwa PT Hadji Kalla bukan pemilik. Jangan sampai Anda dikategorikan pencuri teriak maling.”
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
