
Terkini.id, Makassar –Hari Senin, 13 Juli 2020, Pembatasan perlintasan dengan pemeriksaan surat kesehatan sesuai perwali 36/2020 dilakukan di perbatasan Makassar-Maros.
Sanksi yang di lakukan di perbatasan sangat singkat dan menggugah hati.
IPTU ABD. HAKIM Kanit Provost Biringkanaya yang memberikan sanksi mengatakan ini sanksi bukan fisik hanya mengaji dan azan subuh.
“Ini sanksi yang saya berikan bukan hanya di sini, saat PSBB yang lalu pun sanksinya begini. Daripada sanksi fisik kurang menggugah, ini sanksi paling efektif dan akan diingat oleh mereka sampai anak cucu mereka,” ucap Abd. HAKIM
Kedua anak muda ini tidak menggunakan masker karena mau mengambil beras, ini ucapan dari Iksan salah satu dari mereka yang di kena sanksi.
- Berkendara Saat Hujan Abu Vulkanik, AHM Bagikan Tips agar Tetap Aman
- Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Makassar-Maros Selasa, 8 September 2026, Berikut Daftar Wilayah dan Jadwalnya
- Kabar Duka, Ibu Mertua Ketua Umum PSMTI Pusat Wilianto Tanta Meninggal Dunia
- Perkuat Integritas Pegawai, Polbangtan Kementan Tegaskan Komitmen Tolak Perjudian Online
- Pertamina Patra Niaga Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi di Sulawesi
Setelah mereka melakuan sanksi yang di berikan oleh saya, akan ku berikan mereka masker gratis, tutup Abd Hakim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
