
Terkini.id, Makassar –Hari Senin, 13 Juli 2020, Pembatasan perlintasan dengan pemeriksaan surat kesehatan sesuai perwali 36/2020 dilakukan di perbatasan Makassar-Maros.
Sanksi yang di lakukan di perbatasan sangat singkat dan menggugah hati.
IPTU ABD. HAKIM Kanit Provost Biringkanaya yang memberikan sanksi mengatakan ini sanksi bukan fisik hanya mengaji dan azan subuh.
“Ini sanksi yang saya berikan bukan hanya di sini, saat PSBB yang lalu pun sanksinya begini. Daripada sanksi fisik kurang menggugah, ini sanksi paling efektif dan akan diingat oleh mereka sampai anak cucu mereka,” ucap Abd. HAKIM
Kedua anak muda ini tidak menggunakan masker karena mau mengambil beras, ini ucapan dari Iksan salah satu dari mereka yang di kena sanksi.
- Klarifikasi Kuasa Hukum Tergugat, Perkara Yang Sedang Bergulir di PN Jeneponto Adalah Bisnis
- POP MART Resmi Hadir di Makassar, Dorong Ekonomi Kreatif dan Permudah Akses Kolektor di Indonesia Timur
- Gugatan Wanprestasi Rp2,2 Miliar Seret Oknum Anggota DPRD Jeneponto ke Pengadilan
- Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Fokus Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bukan Persoalan Pribadi
- BSI Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa pada Peringatan HUT ke-18 Kabupaten Sigi
Setelah mereka melakuan sanksi yang di berikan oleh saya, akan ku berikan mereka masker gratis, tutup Abd Hakim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
