
Terkini.id, Makassar –Hari Senin, 13 Juli 2020, Pembatasan perlintasan dengan pemeriksaan surat kesehatan sesuai perwali 36/2020 dilakukan di perbatasan Makassar-Maros.
Sanksi yang di lakukan di perbatasan sangat singkat dan menggugah hati.
IPTU ABD. HAKIM Kanit Provost Biringkanaya yang memberikan sanksi mengatakan ini sanksi bukan fisik hanya mengaji dan azan subuh.
“Ini sanksi yang saya berikan bukan hanya di sini, saat PSBB yang lalu pun sanksinya begini. Daripada sanksi fisik kurang menggugah, ini sanksi paling efektif dan akan diingat oleh mereka sampai anak cucu mereka,” ucap Abd. HAKIM
Kedua anak muda ini tidak menggunakan masker karena mau mengambil beras, ini ucapan dari Iksan salah satu dari mereka yang di kena sanksi.
- Progres 86 Persen, Jalan Rabat Beton TMMD 128 Jadi Urat Nadi Peningkatan Ekonomi Warga Jeneponto
- Bank Mandiri Sukses Gelar Livin' Galesong Trail Run 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal
- Penuh Makna, Lembaga Adat Bangkala Genap 25 Tahun, Raja-Raja Se-Sulsel Berkumpul di Balla Lompoa
- Usai Masuk 5 Besar Aquatics World Cup Xi'an di China, Tim Renang Artistik Sulsel Kini Borong 8 Medali Emas di Kejurnas Akuatik Senayan
- Asmo Sulsel Tawarkan Promo Motor Sport dan Scoopy Sepanjang Mei 2026, Jangan Sampai Ketinggalan
Setelah mereka melakuan sanksi yang di berikan oleh saya, akan ku berikan mereka masker gratis, tutup Abd Hakim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
