Terkini.id, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok memutuska memberi maaf dan mencabut laporannya atas dua tersangka yang mencemarkan nama baiknya.
Terkait pencabutan laporan itu, Ahok mengaku tengah berkonsultasi ke Polda Metro Jaya. Ahok ingin mencabut laporan karena tersangka yang menghinanya sudah berusia lanjut.
“(Tersangka) sudah tua dan sudah sadar salah saja. Kasihan,” kata Ahok ketika dihubungi, Sabtu 26 September 2020 dikutip dari detikcom
Diketahui, Ahok melalui pengacaranya, Ahmad Ramzy, telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya guna memproses pencabutan laporan kasusnya. Ahok pada Kamis (24/9), telah memerintahkan Ramzy mengurus pencabutan laporan tersebut.
“Iya betul, kami berkonsultasi dengan penyidik cyber terkait teknis pencabutan laporan polisi,” kata Ramzy ketika dihubungi detikcom, Jumat (25/9).
- Ribuan Alumni Perikanan Unhas Siap Berkumpul, Diramaikan Pameran UMKM
- Sensasi Bersantap di Ketinggian, Dome Baru Hyatt Place Makassar Tawarkan Pengalaman Premium
- Bursa Ketua Golkar Sulsel Mengerucut, Dua Nama Kantongi Restu DPP
- Sinergi TNI dan Masyarakat Percepat Akses Vital Penghubung Desa di Jeneponto
- Bank Indonesia Gelar Kembali South Sulawesi Investment Challenge di 2026, untuk Penguatan Investasi Berkelanjutan
Namun Ramzy mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan penyidik.
Tonton juga ‘Dua Tersangka Penghina Ahok Tak Pernah Bertemu, Cuma Chatting’:
“Tapi belum dicabut saat ini, jadi kami baru berkonsultasi,” imbuhnya.
Ahok diketahui, telah bertemu secara langsung dengan dua tersangka penghina dirinya tersebut. Dalam pertemuan, kedua tersangka meminta maaf secara langsung kepada Ahok beserta keluarganya.
Kedua tersangka tersebut bahkan berinisiatif melakukan klarifikasi di media sosial mereka, terkait tuduhan mereka selama ini kepada Ahok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya juga menyampaikan Ahok serta dua tersangka pencemaran nama baik, KS dan EJ, berencana untuk berdamai. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu keputusan dari pihak Ahok.
“Memang ada wacana mereka mau damai,” ujar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 16 September w2
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengamankan kedua tersangka atas dugaan pencemaran kepada Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi, serta keluarganya. Keduanya diamankan di Bali dan di Medan.
Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap keduanya tergabung dalam grup komunitas ‘Veronica Lovers’. Tersangka EJ menjadi ketua sekaligus admin di grup yang berada di WhatsApp dan Telegram tersebut. Grup tersebut diduga menjadi media untuk melakukan penghinaan kepada Ahok.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
