Terkini.id, Bengkulu – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Bengkulu tetap memberi izin kepada warga untuk salat tarawih dan salat Jumat berjemaah di Masjid.
Hal itu berdasarkan maklumat dalam menyambut bulan suci Ramadan 1441 Hijriah yang telah diterbitkan.
Maklumat MUI Kota Bengkulu dalam menyambut bulan suci Ramadhan tersebut, dikeluarkan berdasarkan rapat bersama dewan pimpinan MUI kota Bengkulu. Ketua MUI kota Bengkulu, Zul Effendi mengatakan, MUI tetap menganjurkan salat tarawih dan salat Jumat berjamaah di masjid di tengah pendemi COVID-19, anjuran itu ada di poin keempat maklumat tersebut.
“Karena berpedoman pada itulah maka kami membuat maklumat tersebut, selain itu kondisi kota Bengkulu relatif aman dan terkendali, ” ujar Zul Effendi saat dikonfirmasi, Minggu 19 April 2020 dikutip dari detikcom.
Ada beberapa pertimbangan dari maklumat tersebut. Di antaranya, MUI memandang jika kota Bengkulu, masih tergolong dalam zona aman pandemi COVID-19. Maklumat ini bisa menjadi pandangan bagi umat Islam di kota Bengkulu untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.
- Perambah Mengatasnamakan Petani Lada Diduga di Balik Pembakaran Hutan di Lutim, KPH Tempuh Jalur Hukum
- Danamon Hadirkan Promo Semarak HUT ke-81 RI, Diskon hingga Rp181 Ribu dan Bunga 0,81 Persen
- Provokasi APL Makin Gencar Usai Operasi Tindak Pidana Kehutanan, Hasut Warga Loeha Lawan Petugas Negara
- Gempa M 7,7 Guncang Mbay Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami, Termasuk Beberapa Kabupaten di Sulsel
- Disdikbud Jeneponto Turun ke SDN 14 Tamalatea, Pastikan Kronologi Dugaan Pemukulan Siswa yang Berujung Pengeroyokan Guru
Selain itu juga MUI kota Bengkulu juga berpatokan pada fatwa MUI pusat nomor 14 tahun 2020, di mana salah satu isinya, jika kawasan penularan rendah, dan penularan relatif terkendali tetap diperbolehkan sholat berjamaah, maka hal tersebut menjadi rujukan MUI kota dalam mengeluarkan maklumat.
Meski demikian, dalam point kelima maklumat MUI kota Bengkulu, ada 10 syarat yang diwajibkan sebelum salat berjamaah di masjid. Seperti menjaga dan memastikan masjid dalam kondisi bersih, menyimpan karpet masjid, dan jamaah membawa sajadah sendiri, salat di masjid di lingkungan sendiri, jamaah yang sakit diminta tidak salat berjamaah di masjid, dan beberapa syarat lainnya.
MUI kota Bengkulu memastikan, maklumat ini tetap memperhitungkan situasi dan kondisi daerah dan perkembangan wabah COVID-19. Selain itu maklumat ini tidak berlaku untuk ibadah salat Idul Fitri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.