Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Makassar: ABM Ditetapkan Jadi Tersangka, Polrestabes Tuai Pujian

Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Makassar: ABM Ditetapkan Jadi Tersangka, Polrestabes Tuai Pujian

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Makassar – Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kota Makassar oleh seorang wiraswasta bernama Andi Baso Matutu alias ABM).

Tim penyidik pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan penetapan tersangka terhadap kasus tersebut pada 13 Juli 2022. 

Sebagai informasi bahwa kasus tersebut dilaporkan sejak 12 Februari 2022 lalu sehingga polisi melakukan penyidikan. Dan dari hasil penyidikan inilah, polisi akhirnya menetapkan ABM sebagai tersangka.
 
Dalam SPDP yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar itu disebutkan bahwa pada Rabu 13 Juli 2022 terlapor dalam hal ini Andi Baso Matutu telah dialihkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

Muhammad Djundi selaku ahli waris dari Almarhum Tjolleng Daeng Marala terhadap kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan AP Pettarani Kelurahan Sinrijala Kota Makassar Sulawesi Selatan yang saat ini diklaim dan dikuasai oleh A. Baso Matutu dan kawan-kawan.

Djundi mengaku dirinya yang merupakan pewaris sah tanah tersebut dan telah mengantongi sertifikat tanah yang sah.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.