Terkini.id, Makassar – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan menyampaikan, pihaknya kini telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus pembongkaran makam covid-19 di Parepare Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, tersangka kasus pembongkaran makam jenazah Covid-19 tersebut berjumlah 6 orang.
Makam pasien Covid-19 yang dibongkar berlokasi di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Zulpan mengatakan, empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25), MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28).
Mereka ditangkap dengan dugaan tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan.
Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare bekerja sama Satgas Covid-19 Kota Parepare, rumah sakit, serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Kota Parepare.
Ada tujuh makam yang rusak. Tujuh jenazah dari makam itu dipindahkan ke dua lokasi berbeda. Empat jenazah dikuburkan kembali di TPU Sari Minyak, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki. Tiga lainnya dimakamkan di Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Pinrang.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga lembar palstik pembungkus jenazah bagian luar, satu buah kayu nisan, tiga lembar terpal plastik, dua buah skop, dan satu buah cangkul, serta satu buah linggis.
E Zulpan menambahkan para pelaku disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman setahun penjara.(rakyatku)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
