Sebelum Jadi Tersangka! Polda Metro Jaya Sebut Telah Upayakan Mediasi Haris Azhar Dengan Luhut
Komentar

Sebelum Jadi Tersangka! Polda Metro Jaya Sebut Telah Upayakan Mediasi Haris Azhar Dengan Luhut

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut telah berupaya menyelesaikan secara damai masalah hukum yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Namun tidak membuahkan hasil sehingga laporan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan pencemaran nama baik tetap berlanjut.

“Penyidik sebenarnya mengedepankan restorative justice, membuka ruang untuk mediasi,” ujar Zulpan, Senin 21 Maret 2022.

Penyidik juga menyebut sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.

Penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka menurut Zulpan sudah berdasarkan prosedur yang sesuai dengan bukti-bukti yang cukup.

Baca Juga

“Waktu penetapan tersangka ini hampir lima bulan (dari penyidikan), jadi cukup lama penyidik pelajari kasus ini,” ucap Zulpan dilansir dari CNN Indonesia.

Kasus ini bermula dari unggahan konten youtube “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang diunggah oleh Haris.

Pada video tersebut disinggung mengenai PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang diduga terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Sementara Luhut sendiri merupakan salah satu pemegang saham pada Toba Sejahtera Group.

Luhut pun melakukan somasi terhadap Haris dan Fatia, tetapi tidak mendapatkan respon. Hingga ia membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 22 September 2021.

“Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya,” ucap Luhut pada wartawan waktu itu.