Terkini.id, Makassar – Kepolisian serius mengusut Kasus pengambilan jenazah pasien covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Daya Makassar beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, polisi tengah mendalami kasus pelanggaran penanganan Covid-19 tersebut.
“Proses sidiknya sedang berjalan di Polrestabes Makassar. Sudah ada beberapa orang yang diperiksa,” kata Ibrahim kepada wartawan, Jumat 3 Juli 2020.
Ibrahim menilai, penanganan dugaan pelanggaran protokol Covid-19 adalah hal prioritas kepolisian. Ibrahim menyebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Nanti kita akan proses, semua sama (di hadapan hukum), apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang,” tuturnya.
- Langgar Kesepakatan Damai, Massa Diduga dari PT TRK Kembali Tutup Jalur Hauling di Kawasan PSN PT IPIP
- KKS x DIGIFEST 2026 Ditutup, Catat Komitmen Pembiayaan UMKM Rp18,27 Miliar dan Transaksi Tembus Rp1,35 Miliar
- Wali Kota Makassar Lepas Peserta dan Ramaikan Kategori 10K Makassar SMAnSA Run 2026
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi dan Hiswana Migas Tinjau SPBU di Makassar, Pastikan Distribusi Biosolar Berjalan Optimal
- Leadership 198 Gelar WOW Day di Makassar, 58 Anak Kampung Savana Diajak Berani Bermimpi
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
“Sejak kemarin baru 2 saksi yang diperiksa,” ungkapnya.
Sementara, Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim yang menjadi penjamin dalam kasus tersebut juga akan dimintai keterangan.
Andi juga masuk dalam Tim Gugus Tugas bagian pemulasaran jenazah Covid-19 Kota Makassar.
Saat dikonfirmasi, Andi Hadi enggan berkomentar terkait hal tersebut.
“Saya mau pengajian dulu,” singkatnya.
Sekadar informasi, setelah hasil uji swab keluar, ternyata jenasah PDP yang diambil di RSUD Daya dinyatakan positif Covid-19. Pasien adalah warga Kompleks Taman Sudiang Indah.
Sebelumnya, warga Kota Makassar dibuat heboh dengan cara penanganan jenasah berstatus PDP Covid-19 di RSUD Daya.
Jenazah pasien PDP dibawa pulang oleh keluarga. Pasien berinisial CR dilaporkan meninggal di Rumah Sakit Umum Daya, Sabtu 27 Juni 2020.
Jika mengikuti prosedur yang harus dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, jenasah harus dimakamkan sesuai protokol jika uji swab positif.
Sayangnya, pengelola rumah sakit diketahui telah memberikan jenasah kepada keluarga untuk dimakamkan secara normal. Tidak sesuai protokol Covid-19.
Alasannya, ada Anggota DPRD Kota Makassar yang berani bertanda tangan memberi jaminan. Supaya jenasah dibawa pulang ke rumah.
Setelah dijamin, jenasah pun diambil dari RSUD Daya kemudian dibawa ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
