Kasus Penggelapan Dokumen Islamic Center Palopo Lanjut Penyidikan, Polisi Temukan Bukti Permulaan

Kasus Penggelapan Dokumen Islamic Center Palopo Lanjut Penyidikan, Polisi Temukan Bukti Permulaan

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Palopo – Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Palopo, selaku humas Pemkot Palopo menyampaikan telah meneriam laporan perkembangan pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan berkas tanah Islamic Center.

Melalui keterangan resminya, disebutkan pihak kepolisian telah memberitahukan bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga laporan tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Saat ini, dokumen tanah yang dipegang dan diklaim sebagai milik pihak Yayasan, untuk itu agar dikembalikan kepada Pemerintah Kota Palopo, sebagai pemilik yang sah,” tulis keterangan Dinas Kominfo Palopo.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP), pihak kepolisian resort (Polres) Kota Palopo menyampaikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa terjadi dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Terjadi Tindak Pidana ‘Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang itu da dalam tangannya buka nkarena kejahatan, dihukum karena penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, sesuai hasil penilaian tim penyidik kami mengharapkan akan dapat menyelesaikan proses penyidikan paling lama 90 hari,” tulis surat SP2HP Polres Palopo yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Baca Juga

Seperti diketahui, Pemkot Palopo sebelumnya pada 25 Juli 2023, melaporkan dugaan penggelapan dokumen yang diduga dilakukan pihak Yayasan Islamic Center Kota Palopo.

Laporan tersebut merupakan buntut dari sengketa lahan Islami Center antara Pemot Palopo dengan Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) yang dipimpin Andi Mudzakkar.

Pemkot Palopo mengklaim bahwa tanah dan bangunan Islamic Center merupakan merupakan aset barang milik daerah (BMD), dengan sertifikat Nomor : 00010 dengan luas 97.700 M² atas nama pemerintah Kota Palopo.

Sertifikat tersebut dibuat dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.