Kekerasan Seksual Menimpa Jurnalis Perempuan Belum Terungkap, Tenri: Tak Ada CCTV di Tempat Kejadian

Kekerasan Seksual Menimpa Jurnalis Perempuan Belum Terungkap, Tenri: Tak Ada CCTV di Tempat Kejadian

K
A
Kamsah
Administrator

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Peristiwa kekerasan seksual yang menimpa salah satu Jurnalis perempuan di Balai Kota Makassar belum terungkap. Pasalnya, pemeritah kota tak memiliki CCTV yang menyorot ke tempat kejadian perkara.

Peristiwa pelecehan tersebut terjadi di area tangga darurat lantai 2 Balai Kota, tepat di belakang lift dan berada depan toilet. Kejadiannya, sekitar pukul 13.15 Wita

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar Tenri A Pallalo mengatakan pihaknya telah mengkonfirmasi pelaku pelecehan seksual yang menimpa jurnalis perempuan di Balai Kota Makasssar. 

“Pada lokasi kejadian tidak terdapat CCTV sehingga sulit menemukan siapa terduga pelaku pelecehan seksual tersebut,” kata Tenri, Kamis, 5 Oktober 2020.

Pada saat kejadian tersebut, Tenri mengatakan tak ada orang lain yang bisa menjadi saksi, selain korban dengan terduga pelaku.

Baca Juga

“Korban tidak melihat secara detail bentuk muka dari pelaku kekerasan seksual tersebut, dan hanya mengetahui bahwa terduga pelaku memakai baju warna abu-abu hitam,” ungkapnya.

Pakaian tersebut, kata Tenri, merupakan pakaian pegawai honorer Balai Kota Makassar.  Selain itu, korban mengigat sepintas bahwa pelaku dengan ciri-ciri tinggi badan ±160 cm dan bentuk badan yang tidak terlalu gemuk.

“Diperkirakan usia pelaku sekitar 40-50 tahun,” terangnya.

Menurutnya, bentuk pelecahan seksual yang terjadi terhadap korban dengan cara memanggil-manggil dengan kata “cewek-cewek” sambil menatap korban merupakan salah satu bentuk pecelehan seksual secara verbal.

Hal itu telah memenuhi sangkaan perbuatan pidana dengan Pasal 289 KUHP yang berbunyi. 

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” ungkapnya.   

Lantaran belum mendapatkan alat bukti yang cukup, pihak P2TP2A Kota Makassar masih tetap berkodinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan Unit PPA Polrestabes Kota Makassar serta Satpol PP Kota Makassar untuk mencari tahu dan mendapatkan pelaku tersebut.

Terkait kejadian tersebut, pihak P2TP2A Kota Makassar pun menghimbau agar tidak terjadi perbuatan serupa di masyarakat termasuk di tempat fasilitas umum. 

Selain itu, Tenri mengimbau kepada siapa saja di Kota Makassar sekiranya tidak melakukan perbuatan pelecehan seksual, baik yang serupa maupun pelecehan seksual yang lainnya.

“Serta menghimbau apabila ada korban pelecehan seksual yang serupa, untuk segera melapor ke unit Kepolisian PPA terdekat termasuk ke P2TP2A Kota Makassar,” pungkasnya.

Sebelumnya, P2TP2A menerima laporan pengaduan tertanggal 4 November 2020 tentang dugaan perbuatan pelecehan seksual terhadap Perempuan FN (23 thn) yang bekerja sebagai jurnalis media online di Makassar. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.