Terkini.id, Jakarta – Nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas belakangan menjadi perbincangan panas masyarakat luas atas pernyataannya yang diduga sandingkan suara adzan dan gonggongan anjing.
Belum reda polemik suara adzan tersebut, kini Yaqut Cholil kembali gegerkan publik atas pernyataannya yang meminta masyarakat untuk tetap menghormati hak-hak kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang merupakan kaum minoritas.
Yaqut Cholil mengatakan dirinya secara penuh menyadari bahwa kaum LGBT merupakan suatu hal yang dilarang keras dalam Islam, namun bukan berarti masyarakat dapat menghakimi mereka.
“Yang dihukumi haram berdasarkan hukum Islam adalah seks sesama jenis. Namun demikian, keberadaan LGBT tidak mengurangi martabatnya sebagai manusia,” ungkap Menag Yaqut, dikutip dari hops.id, Jumat, 4 Maret 2022.
Menag Yaqut yang juga selaku ketua umum Gerakan Pemuda (GP) Anshor, menyebut meskipun keberadaan kelompok ini diharamkan dalam Islam, namun Islam memiliki pandangan yang normal dalam merespon kelompok LGBT.
- Makassar Resmi Jadi Kota Toleransi Nasional, Raih Penghargaan Harmony Award 2025
- Di Hadapan Menteri Agama, Wali Kota Gaungkan Moderasi Beragama di Peresmian Gereja Katedral Makassar
- Menteri Agama Resmikan Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar
- Disepakati: Segini Biaya Haji Reguler Jika Kamu Berangkat Haji di Tahun 2023
- Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Pasalnya menurut Yaqut, meskipun dipaksakan mereka (kaum LGBT) tetap tidak bisa dipaksakan untuk mengikuti perspektif ajaran Islam.
Terlebih dalam Islam sendiri tidak diajarkan untuk main hakim sendiri terhadap kaum LGBT.
“Sikap GP Anshor terhadap pelaku hubungan seks sesama jenis adalah hukum yang berlaku, sebagaimana kita tidak boleh main hakim sendiri terhadap mereka,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
Kemudian, pernyataan Yaqut saat diwawancara media di Pekanbaru Riau menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pasalnya sang Menag yang kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis, 24 Februari 2022.
Yaqut juga sempat meminta agar volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB atau desibel.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
