Kemenhan Gugat Balik 2 Perusahaan Asing Soal Denda Sewa Satelit, Jamdatun : Karena Banyak Kejanggalan

Kemenhan Gugat Balik 2 Perusahaan Asing Soal Denda Sewa Satelit, Jamdatun : Karena Banyak Kejanggalan

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono membenarkan bahwa pihaknya yang telah menerima surat kuasa khusus dari Menteri Pertahanan telah mengajukan gugatan.

Gugatan tersebut diajukan Kementerian Pertahanan terkait Putusan Pengadilan Arbitrase Internasional Singapura yang memerintahkan pemerintah untuk membayar denda terkait sewa satelit untuk slot 123 derajat bujur timur (BT).

Pada gugatan yang didaftarkan 2 Februari 2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemenhan menggugat dua perusahaan asing yaitu, Navayo Internasional A.G dan Hungarian Eksport Credit Insurance PTE LTD.

Jaksa Penuntut Negara, Cahyaning Nuratih, ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam gugatan oleh Kementerian Pertahanan.

Seperti yang dilansir dari Cnnindonesiacom. Kamis, 17 Februari 2022, Feri mengatakan bahwa alasan kemenhan melakikan challange atas keputusan arbitrase karena banyaknya kejanggalan yang ditemukan.

“Jadi Pak Menhan (Prabowo Subianto) memberikan kuasa untuk melakukan challange atas putusan arbitrase itu karena banyak kejanggalan,” kata Feri.

Dia mengklaim bahwa proses pembuktian kasus di Pengadilan Arbitrase penuh dengan ‘tipu muslihat.’ Dia belum bisa memberikan informasi tambahan terkait masalah ini karena gugatannya belum disidangkan.

Menurut dia, pemerintah berharap putusan tersebut tidak memaksa Indonesia untuk membayar denda kepada Navayo asalkan bukti-bukti dihadirkan dengan baik di pengadilan arbitrase.

“Bukti yang diajukan di persidangan arbitrase yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya,” ucap Feri.

Dia pun meyakini pihaknya memiliki bukti atau dalil yang dapat mendukung klaim tersebut. Gugatan pun diajukan agar putusan arbitrase itu dapat dibatalkan dan pemerintah tak perlu membayar denda.

Jika merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara itu teregister dengan Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dimana, sidang perdana akan digelar pada 6 Juli 2022 mendatang.

Dalam petitum yang diajukan, Kemenhan meminta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 83/2021.Eks jo Putusan Arbitrase Internasional tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG jo Nomor 14/ARB-INT/2021/PN.JKT.PST tanggal 30 Desember 2021 Penetapan No:103/2015.eks jo Putusan Arbitrase Internasional-Putusan Sela Final (Interim Final Award) tanggal 26 Maret 2014 dan Putusan Final (Final Award) tanggal 28 Mei 2014 Jo No 07/PDT/ARB-INT/2015/PN.JKT.PST tidak dapat dieksekusi batal demi hukum.

“Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase Internasional – International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan,” tulis poin ketiga petitum tersebut sebagaimana dikutip dari Cnnindonesiacom. Kamis, 17 Februari 2022.

Dalam kasus ini, Navayo sebelumnya menggugat Indonesia membayar denda US$21 juta terkait kontrak sewa satelit pada 2021. Pengadilan arbitrase Singapura pun mengabulkan gugatan itu dan meminta pemerintah RI membayar.

Namun demikian, saat ini Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan terkait dengan perkara sewa satelit tersebut. Diduga, ada tindak pidana korupsi yang terjadi sehingga proses penyewaan satelit bermasalah.

Belum ada tersangka yang dijerat oleh Kejagung. Namun demikian, pelaku dalam perkara ini diduga melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.