Terkini.id, Bulukumba — Kepala KUA Ujung Bulu H. M. Ansar Mahdy, S.Ag, MA telah mengeluarkan penyempaian zakat fitrah tahun 2020 M / 1441 H.
Ditengah musibah pandemic covid-19 yang bertepatan dengan bulan suci ramadhan, kepala KUA Ujung Bulu menganjurkan penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah agar secepatnya dilaksanakan.
“Penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah agar secepatnya dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapai musibah yang menimpah sekarang ini,” tulis dalam penyampaian KUA Ujung Bulu yang ditandatangani Kepala, H.M. Ansar Mahdy tertanggal 24 April 2020.
Untuk besarnya zakat fitrah tahun 2020 M / 1441 H sebanyak 3,5 liter perjiwa/perorang.
Zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sesuai dengan makanan yang dikonsumsi sehari-hari (beras padi atau beras jagung).
- PT Vale Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis-Strategis-Berkeadilan, Siapkan Perundingan PKB ke-22
- CEO Kalla Transport & Logistic Raih Industry Marketing Champion 2026 di Makassar Marketing Festival
- Dorong Pesantren Mandiri, LAZ Hadji Kalla Kembangkan Unit Usaha Berkelanjutan di Ummul Qurra Kendari
- Wawali Makassar Dukung EIRC 2026, Ajang Roller Skate Nasional Siap Digelar
- Asmo Sulsel Dukung Lomba Nyanyi Stuvo Makassar, Semarakkan HUT RI ke-81 di AMEC

Apabila zakat fitrah dibayarkan dengan uang maka harga beras (padi/jagung) senilai yang dikonsumsi setiap hari dengan perhitungan: a) Beras padi 3,5 liter x Rp. 8.500,- = Rp. 29.750,- b) Beras jagung 3,5 liter x Rp. 5.000,- = Rp. 17.500,- ini berdasarkan daftar harga yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Bulukumba.
Terdapat pula pada surat penyampaian tersebut bahwa kupon IRTM (infaq rumah tangga muslim) sebesar Rp. 15.000,-
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
