Terkini.id – Kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang diwajibkan memakai jilbab mendapat respons keras dari Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim.
Nadiem menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan UU maupun Permendikbud.
“Hal itu merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman sehingga bukan hanya melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan.
Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,” ungkap Nadiem lewat keterangannya, Minggu 24 Januari 2021.
Aturan yang dimaksud Nadiem yaitu Pasal 55 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 4 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Serta Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Daftar Manifes Penumpang KM Nurul Salsa Beredar, Basarnas Lakukan Pencocokan Data
- Basarnas Makassar Terus Cari 24 Korban KM Nurul Salsa yang Tenggelam di Perairan Selayar
- PNM Mekaar Ubah Hidup Ainun, Kini Jadi Inspirasi Perempuan di Bulukumba
- DPP GAPPEMBAR Soroti Kepastian Revisi Perbup Terkait Program Beasiswa dari Pemerintah Barru
- IKATEK Unhas dan Fakultas Teknik Sambut Dies Natalis ke-66 dengan Semangat Kolaborasi
Nadiem mengatakan telah berkoordinasi Dinas Pendidikan Daerah terkait pelanggaran tersebut. Ia meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut diberikan sanksi tegas.
“Selanjutnya saya meminta agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ungkap Nadiem.
Nadiem memastikan instansinya akan terus berupaya mencegah praktik intoleransi di lingkungan sekolah. Pihaknya akan membuat jalur pengaduan untuk melaporkan kejadian serupa.
“Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian ini dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan juga untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa,” kata Nadiem.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
